Perceraian di Cimahi Naik Konsisten, PA Sebut Judi Online Jadi Pemicu

Angka perceraian di Kota Cimahi menunjukkan tren peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Perceraian di Cimahi Naik Konsisten, PA Sebut Judi Online Jadi Pemicu
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID – Angka perceraian di Kota Cimahi menunjukkan tren peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi Kelas IA mencatat hingga 5 Februari 2026 tercatat sebanyak 186 kasus perceraian dan 48 perkara permohonan lainnya, dengan faktor ekonomi dan judi online yang menjadi penyebabnya.

Panitera Muda Hukum PA Cimahi, Jaenudin Ramdhan mengatakan, jumlah perkara perceraian selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Pada 2023 tercatat 1.463 perkara, meningkat menjadi 1.572 perkara di 2024, dan melonjak menjadi 1.742 perkara pada 2025.

"Dari tahun 2024 sebanyak 1.572, 2025 menjadi 1.742. Jadi terus naik ya," kata Jaenudin, Jumat 6 Februari 2026.

Berdasarkan jenis perkara, ungkap Jaenudin, cerai gugat mendominasi dan mengalami peningkatan signifikan, dari 873 kasus pada 2023 menjadi 1.052 kasus pada 2025. Sementara cerai talak relatif stabil di kisaran 300 perkara per tahun.

"Selain itu, untuk perkara Penetapan Ahli Waris (P3HP) juga melonjak tajam, dari 110 kasus pada 2023 menjadi 183 kasus pada 2025," ujarnya.

Dari sisi penyebab, terang Jaenudin, total kasus perceraian naik dari 1.009 pada 2023 menjadi 1.097 pada 2025. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor utama, melonjak dari 610 kasus pada 2023 menjadi 895 kasus pada 2025.

Sementara faktor ekonomi sebagai penyebab utama secara statistik menurun dari 315 kasus menjadi 120 kasus, namun Jaenudin menjelaskan bahwa hal itu tidak menunjukkan perbaikan kondisi keluarga.

"Biasanya faktor ekonomi, apalagi sekarang dengan adanya judi online. Sejak ada itu, tingkat perceraian agak meningkat karena ekonomi terganggu. KDRT ada tapi tidak terlalu banyak, hanya satu-dua kasus," katanya.

Tak cuma itu, faktor judi online menunjukkan tren kenaikan pesat, dari 1 kasus pada 2023 menjadi 11 kasus pada 2025. Dalam sebagian besar kasus, pelaku judi berasal dari pihak laki-laki dan gugatan cerai diajukan oleh istri.

"Iya, rata-rata laki-laki yang judi online dan yang mengajukan gugat cerai adalah perempuannya," jelasnya.

"Kelompok usia yang paling banyak terlibat berada pada rentang di atas 30 hingga 40 tahun, atau usia produktif yang disebut sebagai golden age," tandasnya. ***


Editor : JakaPermana