Resmi Bercerai, Kuasa Hukum Tegaskan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Murni Masalah Internal
Pengadilan Agama resmi memutuskan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu 7 Januari 2026 dengan amar putusan menerima gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pengadilan Agama resmi memutuskan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu 7 Januari 2026 dengan amar putusan menerima gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan kronologi proses hukum perceraian tersebut dalam keterangan resminya kepada media. Ia menjelaskan bahwa gugatan cerai didaftarkan pada 9 Desember 2025 melalui sistem e-court.
“Sidang pertama digelar pada 17 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi serta penjadwalan mediasi,” ujar Debi.
Mediasi kemudian dilaksanakan pada 19 Desember 2025 dan dihadiri langsung oleh Atalia Praratya sebagai penggugat dan Ridwan Kamil sebagai tergugat. Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Persidangan lanjutan digelar pada 31 Desember 2025 dengan agenda laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, serta pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi. Selanjutnya, kesimpulan disampaikan melalui e-court pada 2 Januari 2026.
“Pada 7 Januari 2026, majelis hakim memutuskan menerima gugatan penggugat dan secara hukum menyatakan Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil resmi bercerai,” jelas Debi.
Meski putusan tersebut masih membuka ruang upaya hukum banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, pihak Atalia Praratya memastikan tidak akan mengajukan banding.
“Kami dari kuasa hukum penggugat memastikan tidak ada upaya banding dan sepenuhnya menghormati putusan Pengadilan Agama,” tegasnya.
Debi juga menegaskan bahwa perceraian ini murni merupakan permasalahan internal keluarga dan tidak berkaitan dengan pihak ketiga maupun isu pengamanan aset.
“Tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga, apalagi dugaan pengamanan aset. Itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum,” katanya.
Ia turut menanggapi pernyataan sejumlah pihak, termasuk peramal Denny Darko, yang mengaitkan perceraian tersebut dengan isu tertentu. Menurut Debi, dugaan-dugaan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Kami berharap dengan adanya putusan ini, segala dugaan liar dapat diakhiri. Kami juga berharap tidak ada lagi pihak yang menduga-duga hal yang tidak benar,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Debi menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang telah memberikan doa dan dukungan, serta mengajak semua pihak menyikapi perkara ini secara bijak.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, turut memberikan tanggapan singkat atas putusan tersebut.
“Bismillah, semoga yang terbaik untuk Bapak dan Ibu. Bakalan Bandung? Insya Allah ditampi,” ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani


