29 Menteri Jokowi Belum Setor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan seluruh Menteri dan Wakil Menteri yang baru menduduki jabatan negara di Kabinet Kerja telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

29 Menteri Jokowi Belum Setor LHKPN
Presiden RI Joko Widodo. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan seluruh Menteri dan Wakil Menteri yang baru menduduki jabatan negara di Kabinet Kerja telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KPK mengapresiasi kepatuhan 100 persen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk jenis pelaporan khusus oleh menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui siaran pers, Selasa (21/1/2020).

LHKPN jenis khusus merupakan LHKPN yang disetorkan oleh Menteri dan wakil Menteri yang baru pertama kali menduduki jabatan kenegaraan. Sebanyak 13 menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri tersebut, melaporkan LHKPN-nya tepat pada batas waktu tiga bulan sejak dilantik.

Sedangkan dari keseluruhan Menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri yang berjumlah 51 orang, saat ini tercatat baru 22 orang yang melaporkan harta kekayaannya.

"Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," pungkas Ipi. [fad]


Editor : Bsafaat