33 Desa di KBB Belum Cairkan Dana Desa, DPMD Jamin Tidak Ada Masalah Hukum
Dari total 165 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih terdapat 33 desa yang belum menyelesaikan pencairan dana desanya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dari total 165 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih terdapat 33 desa yang belum menyelesaikan pencairan dana desanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB Dudi Supriadi menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan masalah serius, melainkan karena Pemerintah Kabupaten tetap mematuhi mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Keterbukaan ini muncul ketika ratusan Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengganti PMK Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa Tahun 2025.
PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 itu dinilai sejumlah kades berpotensi memperlambat pencairan dana desa.
Kendati demikian, Dudi menjelaskan bahwa pengelolaan dan penyaluran dana desa di KBB tidak sepenuhnya bergantung pada Pemkab, karena sistemnya diatur langsung oleh pemerintah pusat.
“Untungnya, pemerintah pusat sudah menerbitkan regulasi lanjutan melalui Rapat Teknis (RT) Tiga Menteri sebagai dasar percepatan penyelesaian proses administrasi desa," kata Dudi saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Desember 2025.
"Regulasinya sudah ada, tinggal bagaimana kita memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, Dudi memberikan jaminan bahwa tidak ada satu pun desa di KBB yang tersangkut masalah hukum terkait dana desa.
Hal itu, kata dia, merupakan hasil sinergi dan pembinaan lintas lembaga yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah, di Bandung Barat semua dana desa tersalurkan dengan baik, tidak ada desa yang bermasalah secara hukum," ucapnya.
"Ini hasil kerja sama semua pihak, mulai dari Kejaksaan, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Jawa Barat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat,” tuturnya.
Semua lembaga tersebut, lanjut Dudi, aktif terlibat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi tata kelola Pemerintah Desa berjalan optimal.
"Fokus utama DPMD KBB sendiri adalah memastikan program desa berjalan baik di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan ketahanan pangan," katanya.
Dalam pola pembinaan, sebut Dudi, kewenangan dibagi secara berjenjang, yakni perencanaan berada di tingkat desa, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh kecamatan dan inspektorat, kemudian dilanjutkan sesuai mekanisme kebijakan daerah.
“Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi kami terus memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Di sisi lain, bantuan provinsi (Banprov) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp22,5 miliar telah dicairkan lengkap untuk 165 desa di KBB.
"Jadi setiap desa menerima Rp130 juta, dan proses pembagiannya terus dikomunikasikan secara intensif," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

