Mantan Kades Cipancar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Mantan Kades Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai RP600 juta lebh
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Satreskrim Polres Garut menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berinisial YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa TA 2022 dan 2023.
Dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp653,5 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada September 2025.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak menggunakan anggaran sesuai peruntukannya, sebagaimana tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Yang bersangkutan diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Joko, Jumat (5/6/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 pada tahap I, II, dan III serta Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tahap I. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 54 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, pemerintah daerah, pihak kecamatan, perbankan hingga instansi terkait lainnya.
Menurut Joko, hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menemukan adanya kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, terdapat kerugian negara sebesar Rp653.562.688. Selain itu, kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara,” ujarnya.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, serta sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa.
Hasil penyidikan mengungkap sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Jadi dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar hutang-hutang tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur Joko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Ahmad Sayuti

