Tersangkut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Rawa Panjang Terancam Dipecat

Kades Rawa Panjang Bojonggede terancam dicopot dari jabatannya karena tersangkut dugaan kasus korupsi dana desa

Tersangkut Dugaan Korupsi  Dana Desa, Kades Rawa Panjang Terancam Dipecat
Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana menyebutkan Kades Rawa Panjang Muhammad Agus terancam dicopot dari jabatannya karena terindikasi korupsi dana desa. (Foto Reza Zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Desa Rawa Panjang, Bojonggede Muhammad Agus terancam dicopot dari jabatannya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor karena kedapatan korupsi dana desa.

Kades Rawapanjang Muhmmad Agus terjerat kasus dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan perhitungan kerugian negara Rp724 juta. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan dari Sat Reskrim Polres Metro Depok yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana menuturkan, minimal ada dua perkara penting yang bisa menyebabkan percepatan pencopotan Kepala Desa (Kades) yaitu Tipikor dan Makar kepada negara.

"Kalau tersangkut perkara Tipikor dan Makar kepada negara, maka pencopotan jabatan Kades bisa dipercepat. Untuk Kades Rawa Panjang Bojonggede, kami masih menunggu statusnya naik dari saksi terlapor menjadi tersangka," tutur Hadijana kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.

Hadijana menerangkan, jika nantinya dicopot, maka jabatan Kades Rawa Panjang akan diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt).

"Biasanya Plt Kades diisi oleh pejabat di Kecamatan Bojonggede," terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa perkara dugaan Tipikor dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede berawal dari laporan warganya ke Sat Reskrim Polres Metro Depok.

Selama ini, laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede terbilang tidak ada masalah.

"Kalau LPJ dana desanya tidak ada masalah, itu hasil verifikasi Kecamatan Bojonggede. Jadi, mungkin warga ada temuan, lalu melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Metro Depok hingga perkaranya naik," jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini menambahkan, bahwa yang bertugas melakukan uji petik verifikasi antara LPJ dengan fakta di 'lapangan', merupakan kewenangan Inspektorat.

"Kalau DPMD hanya bertugas secara administratif. berkordinasi dengan pemerintah kecamatan terkait permohonan, penggunaan atau pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana desa," tambah Hadijana. 


Editor : Ahmad Sayuti