4 ASN di Jabar Dilaporkan ke BKN Gegara Dugaan Pelanggaran Netralitas
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri mengungkapkan, ada empat ASN yang telah dilaporkan ke BKN atas dugaan pelanggaran netralitas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri mengungkapkan, ada empat ASN yang telah dilaporkan ke BKN atas dugaan pelanggaran netralitas.
Empat ASN tersebut kata Syaiful, antaranya dari Kabupaten Indramayu, Cianjur, Sumedang dan Kota Sukabumi.
"Terakhir tadi saya dengar, Sumedang yang mau naikin (dilaporkan ke BKN). Empat itu ada yang dari hasil temuan dan juga laporan," ujar Syaiful di Kota Bandung, Selasa 15 Oktober 2024.
Mereka lanjut dia, dilaporkan karena diduga berpihak kepada pasangan calon tertentu. Dimana antaranya menunjukkan keberpihakan melalui foto dan posting di sosial media.
Semua dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi ini kata dia, semuanya di daerah yang incumbent atau petahana kembali turut serta dalam Pilkada Serentak 2024.
"Mungkin kesetiaan, entah keberpihakan. Karena ada incumbent, jadi mungkin agak lebih sensitif," ucapnya.
Syaiful melanjutkan, sejauh ini dugaan pelanggaran yang dilakukan empat ASN masih berkaitan dengan kode etik dan disiplin.
"Jadi kalau dari sudut pidana, belum ada yang terbukti," tuturnya.
Sementara mengenai dugaan pelanggaran kepala desa, dia mengatakan sejauh ini ada delapan kasus yang sedang ditangani.
Dimana semuanya masih dalam proses pemeriksaan, hasil dari laporan dan temuan.
"Sampai hari ini belum ada yang mengarah pidana. Untuk kades ini, kita rekomendasikan ke bupati sebagai atasannya dan Cq Dinas Pemberdayaan Desa untuk pembinaan lebih lanjut," tutupnya.***
Editor : JakaPermana

