408 KK Warga Harjasari Cisurupan Terima Sertifikat Tanah HGU Eks Kebun Selecta

Setelah berpuluh-puluh tahun menanti, akhirnya sebanyak 408 kepala keluarga (KK) Kecamatan Cisurupan mendapat kepastian kepemilikan dengan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebanyak 543 bidang tanah garapan seluas 104 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan eks perkebunan Selecta.

408 KK Warga Harjasari Cisurupan Terima Sertifikat Tanah HGU Eks Kebun Selecta
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Setelah berpuluh-puluh tahun menanti, akhirnya sebanyak 408 kepala keluarga (KK) Kecamatan Cisurupan mendapat kepastian kepemilikan dengan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebanyak 543 bidang tanah garapan seluas 104 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan eks perkebunan Selecta.

Kepastian diperoleh pada penyerahan sekaligus penetapan status kepemilikan tanah dari HGRU ke SHM tersebut di Perkebunan Harjasari Selecta Cisurupan dihadiri Bupati Garut Rudy Gunawan, dan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mendampingi Menteri Administrasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) Sofyan Djalil, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) RI Teten Masduki, Senin (23/12/19).

Menurut Uu, penyerahan sertifikat tanah hak milik itu menjadi elemen pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya juga akan mendorong Bupati/Wali Kota di Jabar untuk melegalkan kepemilikan tanah HGU yang terlantar di wilayah masing-masing.

“Banyak sekali HGU (di Jawa Barat) yang terlantar. Dan masyarakat tidak tahu jalan, tidak tahu cara (sertifikasi). Insya Allah, akan saya sampaikan kepada para bupati, kalau memang bupati tersebut memiliki tanah HGU yang terlantar. Syaratnya satu, bupati jangan memberikan izin perpanjangan HGU tersebut. Jadi, kalau bupati tidak memberikan izin (perpanjangan HGU) berarti ada kemungkinan besar bisa seperti sekarang (alih kepemilikan lahan HGU),” kata Uu.

Sedangkan, Sofyan Djalil menyebutkan program sertifikasi tanah tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria yang ingin memperbaiki keadilan dalam bidang ekonomi, terutama dalam penguasaan tanah.

Dia menegaskan, ada dua program reforma agraria. Yakni, sertifikasi kepemilikan tanah masyarakat, atau PTSL yang ditargetkan seluruh tanah milik masyarakat di Indonesia sudah tersertifikasi pada 2025 dan pemberian tanah kepada rakyat terutama tanah HGU yang terlantar.

“Biasanya PTSL, tanahnya sudah milik masyarakat (ketika) kami mensertifikatkan. Tapi kali ini, tanah bekas HGU yang digarap masyarakat kemudian kami bagikan, berikan hak milik, kepada masyarakat yang telah menggarap selama ini, sesuai dengan program Bapak Jokowi, program Reforma Agraria,” ujar Sofyan.

Berdasarkan data Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jabar, pelaksanaan redistribusi tanah di Jabar periode 2007-2018 mencapai 175.537 bidang tanah dengan luas kurang lebih 41 ribu hektare. Sedangkan pada 2019 ini, Jabar menargetkan sertifikat redistribusi tanah sebanyak 25.500 bidang. Dari target tersebut, capaian fisiknya saat ini ada di angka 96 persen.

Masyarakat yang telah mendapat SHM atas tanah HGU di Harjasari sendiri telah bersepakat berada dalam kelompok pengikat, yakni koperasi. Tujuannya, untuk memanfaatkan bidang tanah yang sudah dimiliki tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Masyarakat Harjasari sudah ditetapkan menjadi sepuluh kelompok dengan budidaya berbagai macam tanaman, seperti jeruk, kentang, jagung, wortel, dan lain sebagainya.

Menurut Teten Masduki, tanah HGU seluas 104 hektare yang sudah diredistribusi tersebut masuk dalam skala bisnis pertanian kecil. Nantinya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Garut akan memberikan pembinaan pertanian modern kepada masyarakat untuk jenis komoditi unggulan tertentu.

“Nanti kami akan carikan partner, kepemilikan lahan bisa dijadikan pinjaman ke bank. Saya kira sekarang banyak pembiayaan dari bank,” ucapnya. (Zainulmukhtar)


Editor : Doni Ramdhani