50 Anggota DPRD KBB Bakal Segera Dilantik, Undangan Hanya Dibatasi 400 Orang
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) dijadwalkan bakal dilantik pada 26 Agustus 2024 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) dijadwalkan bakal dilantik pada 26 Agustus 2024 mendatang.
Direncanakan, pelantikan puluh wakil rakyat Kabupaten Bandung Barat itu bakal dihelat di Hotel Novena Lembang.
"Kami memilih pelantikan di Hotel Novena Lembang karena memang DPRD KBB belum memiliki gedung representatif," kata Sekretaris DPRD KBB, Rony Rudiyana, Selasa 20 Agustus 2024.
Rony menyebut, pelantikan tersebut bakal dipimpin langsung Ketua Pengadilan Bale Bandung. Rencananya, pelantikan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Kebetulan pada tanggal dan hari yang sama, juga diagendakan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi," sebut Rony.
"Pengadilan Negerinya sama, oleh karena itu dilakukan penjadwalan. Kebetulan KBB mendapat jadwal yang pertama," sambungnya.
Meski begitu, jelas Rony, pihaknya bakal melakukan pembatasan tamu undangan, yakni hanya 400 orang mengingat ruangan yang ada di Hotel Novena tidak terlalu besar.
"Itu sudah termasuk dengan 50 anggota DPRD yang dilantik berikut istri atau suaminya," jelasnya.
"Bagi yang ingin menyaksikan prosesi pelantikan, akan kita siapkan televisi di luar ruangan," ujarnya.
Sementara itu, dari 50 anggota DPRD KBB yang dilantik sebanyak 27 orang wajah lama dan 23 orang merupakan muka baru.
Berdasarkan hasil Pileg, tiga partai politik berhasil meraih 8 kursi, yaitu PKS, Golkar, dan Gerindra. Sementara PKB 6 kursi, ditambah PDI Perjuangan, PAN, NasDem, dan Demokrat masing-masing 5 kursi.
"Pemberkasan di Sekretariat DPRD KBB sudah clear. Sekarang kita tinggal menunggu SK pengangkatan dan pemberhentian," tuturnya.
Sebelum terpilih unsur pimpinan definitif, terang Rony, maka DPRD KBB bakal dipimpin oleh pimpinan sementara, satu ketua dan satu wakil ketua.
"Mengacu pada aturan, untuk dua pimpinan sementara berasal dari dua besar partai politik peraih kursi terbanyak," katanya.
"Mereka akan memimpin sampai ditetapkan pimpinan definitif dan terbentuk alat kelengkapan dewan," ucapnya. ***
Editor : JakaPermana
