Setelah Kontroversi Mengemudi saat Mabuk Suga BTS Dituduh Hilangkan Pelat Nomor Kendaraan dan Asuransi
Suga BTS kini harus menghadapi tuduhan sengaja menghilangkan pelat nomor dan asuransi wajib saat mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kontroversi mengemudi dalam keadaan mabuk yang dilakukan Suga BTS nampaknya masih terus berlanjut.
Kini klaim baru melibatkan Skuter listrik yang dikendarai Suga BTS yang tidak memiliki Pelat nomor dan tidak dilindungi oleh Asuransi wajib.
Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, sebuah unggahan di komunitas daring DC Inside yang berjudul 'Minta Investigasi Formal terhadap Kasus Suga BTS' menarik perhatian.
Penulis menyatakan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan ke Kantor Polisi Yongsan melalui Portal Petisi Nasional, mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap registrasi Skuter listrik (Pelat nomor kendaraan) dan status Asuransi wajib.
Mereka meminta hukuman yang tegas jika ada kegiatan ilegal yang terbukti.
Pengaduan tersebut merujuk pada penjelasan Suga BTS pada 7 Agustus 2024 bahwa dia tidak menyadari bahwa Skuter listrik dilarang berdasarkan undang-undang mengemudi dalam keadaan mabuk dan dengan demikian melanggar peraturan lalu lintas.
Hal ini menunjukkan bahwa ketidaktahuannya tentang aspek hukum Skuter listrik menimbulkan kecurigaan tentang tidak adanya Pelat nomor dan Asuransi wajib.
Jika Skuter listrik Suga BTS dipastikan tidak melalui "registrasi penggunaan sepeda motor", denda sebesar Rp5,8 juta akan dikenakan sesuai dengan Pasal 84 (Denda) Ayat 4 Ayat 18 Undang-Undang Manajemen Kendaraan Bermotor dan Pasal 20 (Pengenaan Denda) Keputusan Penegakan Undang-Undang Manajemen Kendaraan Bermotor.
Jika dipastikan bahwa Suga BTS tidak memiliki Asuransi wajib, dia dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 10 juta won, sesuai dengan Pasal 46 (Denda) Ayat 3 Ayat 2 Undang-Undang Kompensasi Tanggung Jawab Kendaraan Bermotor.
Pada tanggal 6 Agustus 2024, Suga BTS ditemukan terjatuh sendirian saat mengendarai Skuter listrik di daerah Yongsan.
Polisi di sekitar menolongnya dan mencium bau alkohol, yang menyebabkannya dipindahkan ke unit patroli polisi setempat.
Segera setelah laporan awal, Suga BTS dan agensinya Big Hit Music mengeluarkan permintaan maaf yang menyatakan bahwa dia mengendarai Skuter listrik.
Namun, kemudian dikonfirmasi bahwa dia mengendarai "Skuter listrik" dengan jok, yang memicu kecurigaan bahwa insiden tersebut diremehkan.
Terlebih lagi, meskipun Suga BTS dilaporkan mengatakan kepada polisi bahwa dia "hanya minum satu bir", kadar alkohol dalam darahnya ditemukan sebesar 0,227%, jauh lebih tinggi dari kadar penangguhan SIM (0,08%), sehingga memperburuk opini publik.
Polisi berencana untuk menyelesaikan jadwal pemanggilan Suga BTS minggu ini dan melakukan penyelidikan terperinci terhadap kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.***
Editor : Doni Ramdhani


