50 Persen Hewan Kurban di KBB Berasal dari Luar Daerah, Dispernakan Perketat Pengawasan Lalin Ternak
Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut 50 persen hewan kurban yang ada di wilayahnya berasal dari luar daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut 50 persen hewan kurban yang ada di wilayahnya berasal dari luar daerah.
Selain didatangkan langsung dari luar, hewan kurban tersebut juga ada yang dibesarkan di Kabupaten Bandung Barat.
"Setengah hewan kurban yang diperdagangkan di Kabupaten Bandung Barat memang berasal dari luar daerah," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dispernakan KBB, Acep Ruhimat, Kamis 30 Mei 2024.
"Tapi seperti sapi potong kebanyakan pembesarannya di KBB, yang memang sengaja setelah besar dijual untuk hewan kurban," ucapnya.
Acep menyebut, sapi untuk hewan kurban biasanya berasal dari daerah Jawa Tengah dan Timur. Namun, sejumlah persyaratan ketat pun dilakukan agar hewan kurban tersebut menularkan penyakit hewan.
"Ternak harus sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), bebas penyakit PMK dan LSD yang dilengkapi bukti hasil laboratorium serta riwayat vaksinasi," sebutnya.
"Oleh karena itu, bagi yang tidak bisa menunjukkan tidak akan diizinkan masuk KBB," ucapnya.
Menurutnya, pengetatan pengawasan lalu lintas ternak bertujuan untuk mencegah penularan penyakit hewan dari satu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat mengancam kesehatan hewan dan manusia.
Maksud dari kebijakan ini, jelas Acep, tidak lain untuk melindungi wilayah KBB dari risiko penularan penyakit hewan menular strategis.
"Status penyakit di kabupaten/kota berpedoman kepada Kepmentan 311
Tahun 2023 tentang Status Penyakit di Suatu Wilayah," tuturnya.
Kendati begitu, Dispernakan KBB pun sudah mempersiapkan rencana pemeriksaan hewan kurban tahun 2024. Pemeriksaan akan dimulai dari tanggal 1 sampai 21 Juni 2024
"Kemudian untuk post mortem atau pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih dijadwalkan dari tanggal 17 sampai 21 Juni 2024," ujarnya.
"Untuk pemeriksa akan melibatkan 45 orang petugas, terdiri dari 11 dokter hewan, 11 PPL dan 20 orang paramedis. Dispernakan juga menyiapkan label sehat sebanyak 10.000, 40 buku SKKH, dan 100 stiker lapak," ucapnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

