512 Usaha Kuliner Terdaftar sebagai Wajib Pajak di Cimahi, Persaingan Makin Ketat
Sebanyak 512 usaha makanan dan minuman terdaftar sebagai wajib pajak di Cimahi hingga Oktober 2026
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Sektor kuliner Kota Cimahi terus berkembang sepanjang 2026. Hingga Oktober, sebanyak 512 wajib pajak usaha makanan dan minuman telah terdaftar di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.
Pertumbuhan tersebut mencerminkan geliat usaha kuliner sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Namun, di tengah perkembangan itu, pelaku usaha juga menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat.
Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Faisal mengatakan, dari total wajib pajak yang terdaftar, sebanyak 61 merupakan pendaftar baru sepanjang 2026.
"Jumlah ini menunjukkan pertumbuhan sekitar 31 persen dibandingkan periode sebelumnya," kata Faisal, Rabu (28/10/2026).
Menurut Faisal, perkembangan usaha kuliner tidak terlepas dari karakteristik Kota Cimahi sebagai wilayah perkotaan dengan kepadatan penduduk dan mobilitas masyarakat yang tinggi. Meski memiliki luas wilayah relatif kecil, Cimahi dinilai memiliki potensi pasar yang terus berkembang.
Selain bermunculannya pelaku usaha baru, pasar kuliner Cimahi juga diramaikan ekspansi sejumlah usaha berskala besar yang telah memiliki basis konsumen. Mereka memperluas jangkauan pasar dengan membuka cabang baru di wilayah Kota Cimahi.
"Tak hanya didominasi oleh pelaku usaha baru, pasar kuliner Cimahi juga semakin ramai dengan hadirnya ekspansi sejumlah usaha kuliner berskala besar yang telah memiliki basis konsumen mapan dan kini memperluas jangkauan pasarnya dengan membuka cabang-cabang baru di wilayah Kota Cimahi," tuturnya.
Persaingan dan Daya Beli Jadi Tantangan
Di balik pertumbuhan jumlah usaha kuliner, Faisal mengingatkan adanya tantangan yang perlu diwaspadai. Bappenda mencatat sejumlah pelaku usaha mengalami kemunduran bisnis hingga terpaksa menghentikan operasionalnya.
Menurut Faisal, tekanan ekonomi global yang berdampak pada daya beli masyarakat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberlangsungan usaha. Kondisi tersebut semakin menantang ketika pelaku usaha harus bersaing memperebutkan pangsa pasar yang sama.
"Faktor tekanan ekonomi global yang masih berdampak pada daya beli masyarakat, tingkat persaingan yang semakin tajam," ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran pemain besar dengan basis konsumen yang telah terbentuk turut meningkatkan persaingan di sektor kuliner.
"Pangsa pasar yang harus dibagi dengan pemain-pemain besar menjadi tantangan utama yang membuat keberlangsungan usaha tidak mudah bagi semua pelaku," terangnya.
Dengan bertambahnya jumlah wajib pajak kuliner, sektor makanan dan minuman berpotensi menjadi salah satu penopang penerimaan daerah. Namun, dinamika persaingan dan tantangan daya beli masyarakat tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menjaga keberlangsungan usaha di Kota Cimahi.
Editor : Ahmad Sayuti
