53 Anak Diduga Jadi Korban, KemenPPPA Dampingi Kasus Daycare Little Aresha
KemenPPPA akan menurunkan tim khusus untuk melakukan pendampingan terhadap puluhan korban daycare Little Aresha.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan menurunkan tim khusus untuk melakukan pendampingan terhadap puluhan korban.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, menyatakan tim akan mulai melakukan asesmen awal guna mengidentifikasi kondisi anak-anak yang terdampak.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian Ibu Menteri. Tim kami akan turun untuk memberikan pendampingan langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu.
Libatkan Psikolog dan Dinas Kesehatan
Penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan KemenPPPA. Pemerintah daerah melalui Dinas PPPA tingkat provinsi dan kota juga telah dilibatkan untuk mempercepat proses pendampingan.
Koordinasi intensif dilakukan, termasuk rapat daring dengan berbagai pihak terkait. Mengingat jumlah korban yang cukup besar, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA Yogyakarta turut menggandeng tenaga profesional seperti psikolog dan pihak Dinas Kesehatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan trauma anak berjalan optimal, sekaligus membuka akses pendampingan hukum bagi orang tua yang ingin melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Puluhan Anak Diduga Alami Kekerasan
Kasus ini mencuat setelah Daycare Little Aresha dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak yang dititipkan.
Aparat dari Polresta Yogyakarta telah melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (24/4) untuk mengumpulkan bukti awal.
Dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak diduga mengalami kekerasan. Dugaan ini mengarah pada praktik yang telah berlangsung sejak tempat penitipan anak itu mulai beroperasi sekitar satu tahun lalu.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.
Editor : Firda Rachmawati
