9 Preman Terancam 9 Tahun Penjara, Polisi di Bogor Komitmen Berantas Aksi Premanisme
Polres Bogor mengungkap aksi premanisme yang dibungkus mata elang atau debt collector di wilayah hukum Polres Bogor maupun Polres Bogor Kota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - polres bogor mengungkap aksi premanisme yang dibungkus mata elang atau debt collector di wilayah hukum polres bogor maupun polres bogor Kota.
Selain mengamankan 9 orang tersangka, jajaran polres bogor maupun polres bogor Kota juga mengamankan 82 unit kendaraan roda dua.
Sementara polres bogor Kota mengamankan 26 ubif kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.
"Kami polres bogor dan polres bogor Kota berkomitmen memberantas aksi premanisme, dengan bukti tekah diamankan 9 orang tersangka dan 110 unit motor dan 1 unit mobil," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat, 9 Mei 2025.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, bahwa preman ini yang tergabung di salah satu perusahaan, memiliki data ilega perihal konsumen yang memiliki tunggakan angsuran.
"Dengan data ilegal tersebut, mereka merampas motor atau mobil, lalu ada yajg sudah dijual kembali ke pihak lain," tutur AKBP Rio Wahyu Aggoro.
Mantan Kapolres Tasikmalaya ini menjelaskan bahwa pihak kepolisian terus mengejar aktor lainnya, termasuk aktor intelektual.
Sementara para pelaku atau tersangka yang sudah tertangkap, akan dikenakan pasal berlapis.
"9 terangka kami kenakan pasal pengancaman, perampasan, pencurian dengan pemberatan, penggelapan, penipuan, penadah dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara maksimal 9 tahun," jelasnya.***
Editor : JakaPermana

