Ada Apa di Balik Pengusiran Wartawan dari Graha Pers Indramayu? PWI Jabar Angkat Bicara
Suara keprihatinan menggema dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat. Mereka menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang secara tiba-tiba mengusir organisasi wartawan dari Gedung Graha Pers Indramayu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,- Suara keprihatinan menggema dari Persatuan Wartawan Indonesia (Pwi) Provinsi Jawa Barat. Mereka menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang secara tiba-tiba mengusir organisasi wartawan dari Gedung Graha Pers Indramayu.
Kebijakan ini, bagi Pwi, bukan sekedar soal pengosongan Gedung, melainkan sebuah tindakan yang dinilai arogan dan berpotensi mencederai prinsip kemerdekaan pers.
"Ini bukan sekadar soal Gedung, ini soal bagaimana pemerintah memperlakukan pers. Kalau wartawan diusir seperti ini, bisa diartikan sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers," tegas Hilman Hidayat, Ketua Pwi Provinsi Jawa Barat, dalam sebuah siaran pers pada Jumat (18/7/2025).
Hilman menambahkan bahwa Gedung Graha Pers memiliki sejarah panjang, telah ditempati oleh organisasi wartawan selama empat puluh tahun.
"Gedung itu memiliki histori yang panjang. Para Bupati sebelumnya memberikan fasilitas kepada wartawan dan organisasi pers karena jasanya membantu mempublikasi kegiatan dan program-program Pemkab Indramayu. Ini tiba-tiba diusir, ada apa?" serunya dengan nada bertanya.
Menurut Hilman, keputusan Pemkab Indramayu seharusnya diambil dengan lebih bijaksana. Ia menyoroti minimnya komunikasi dan dialog sebelum pengosongan.
"Saya dengar tidak ada sosialisasi ataupun dialog sebelumnya dengan teman-teman yang berkantor di sana. Untuk apa dan mau dijadikan apa Gedung itu. Sehingga jelas, untuk apa dan urgensinya apa. Tapi ini tidak dilakukan. Sehingga terkesan arogan dan terkesan syarat kepentingan," jelas Hilman.
Ia mengingatkan bahwa selama ini, kehadiran wartawan seharusnya dilihat sebagai mitra strategis bagi pemerintah, bukan beban atau ancaman. Pers berperan penting dalam menyampaikan informasi pembangunan, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memberikan kritik yang membangun. "Ini soal cara pemerintah melihat pers. Langkah mengusir seperti itu bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indramayu dan nasional," paparnya.
Baginya, setiap keputusan publik harus melalui musyawarah. "Ini tidak bisa serta-merta main surat pengusiran. Mana penghargaan terhadap profesi wartawan? Harusnya dibangun dialog untuk mencari solusi bersama," tambahnya.
Motif di Balik Pengosongan di Tengah Konflik Internal Pwi?
Di sisi lain, Ahmad Syukri, Wakil Ketua Bidang Organisasi Pwi Jawa Barat, menduga kebijakan pengosongan ini syarat dengan kepentingan tertentu, terutama karena dilakukan di tengah konflik internal yang sedang melanda tubuh Pwi.
"Kita paham soal aset, tapi ini dilakukan di tengah konflik di internal Pwi. Kenapa baru sekarang ada perintah pengosongan, kenapa tidak dari dulu? Ada motif apa?" tanyanya penuh selidik.
Syukri mengungkapkan bahwa Pwi Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran Nomor 829/Pwi-JB/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk bersikap netral dan tidak memihak selama proses rekonsiliasi berlangsung.
"Ini mencederai semangat persatuan di tubuh Pwi. Padahal kita ketahui bersama bahwa saat ini tengah berjalan proses rekonsiliasi. Bahkan sudah ada kesepakatan tentang pelaksanaan 'Kongres Persatuan' tanggal 30 Agustus nanti. SC dan OC juga sudah dibentuk dan sudah bekerja mempersiapkan pelaksanaan kongres. Seharusnya semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan manuver-manuver yang malah memperkeruh suasana," tegas Syukri, menyerukan agar semua pihak menahan diri.
Oleh karena itu, Syukri menghimbau agar Pemkab Indramayu mengkaji ulang kebijakan pengosongan ini. Harapannya, langkah tersebut dapat mencegah kegaduhan dan dampak yang lebih luas antara pemerintah dan pers di daerah.
"Sebaiknya dibuka ruang dialog terlebih dahulu. Itu lebih elok dan elegan," tutupnya, memberikan saran konstruktif.
Editor : tantan

