Ada Upaya Legalisasi Peredaran Ganja dan Kratom, Ini Sikap BNN RI!

BNN RI menolak dengan keras adanya upaya legaliasi ganja dan krtaom dengan alasan meningkatkan perekonomian lantaran efek negatifnya

Ada Upaya Legalisasi Peredaran Ganja dan Kratom, Ini Sikap BNN RI!
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Brigjen Sulistyo Pudjo menegaskan pihaknya menolak keras upaya legalisasi ganja dan kratom.

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan ada gerakan-gerakan yang menginginkan peredaran ganja dan kratom menjadi legal, demi alasan peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat.

Padahal, kata Alumni Akpol Tahun 1991 itu, baik ganja maupun kratom adalah jenis narkotika golongan A. Namun untuk kratom, jajaran BNN RI masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Kesehatan.

"BNN RI ngotot mencegah legalisasi peredaran ganja dan kratom, walaupun ada sebagian oknum masyarakat yang ingin melegalkan hal tersebut," kata Brigjend (Pol) Sulistyo Pudjo kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022.

Hasil penelitian, kratom yang tumbuhannya endemic Indonesia, di saat titip kritisnya 13 kali lebih berbahaya dari morfin. Kalau ganja sudah dalam termasuk narkotika.

Baca Juga: Merasa Klubnya Dikerjai Wasit, Prilly Latuconsina Bilang Begini ke PSSI

“Sedangkan kratom yang biasa dibuat minuman jamu itu sedang kami upayakan masuk ke dalam natkotika, juga golongan A. BNN RI khawatir ada yang menyalahgunakannya, karena bisa mengakibatkan penyalah gunanya meninggal dunia," tambahnya.

Walaupun ada alasan meningkatkan pendapatan  ekonomi masyarakat, Sulistyo menjelaskan bahwa BNN RI tetap menolak legalisasi peredaran ganja dan kratom tersebut. Karena efek negatifnya sangat meracuni dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebelumnya, BNN Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa pada November Tahun 2021 lalu peredaran kratom sudah beredar di Bumi Tegar Beriman, tepatnya di Kecamatan Parung.

Baca Juga: Sadis, Istri Bacok Suami di Gununghalu Hingga Tewas

Saat itu, dengan dasar laporan masyarakat, jajaran BNN Kabupaten Bogor berhasil mengamankan 125 Kg kratom dengan berbagai rasa, barang berbahaya bagi kesehatan tersebut merupakan kiriman dari salah satu daerah di Pulau Kalimantan.

"Beberapa waktu lalu, kami mengamankan narkotika jenis baru kratom di wilayah atau Kecamatan Parung, warga yang melapor merupakan tetangganya orang yang  memesan Kratom tersebut dari Pulau Kalimantan tepatnya Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat," ungkap Kepala BNN Kabupaten Bogor AKBP Mohammad Syabli Noer.

Baca Juga: Soal Pergeseran Tanah di Ciwaringin, Ini Langkah yang Diambil Bupati Imron

Ia memaparkan bahwa tanaman atau daun kratom merupakan salah satu tanaman yang telah lama dikenal sebagai obat herbal. Manfaat daun kratom dipercaya bisa meredakan nyeri, cemas, dan gangguan tidur.

Meski demikian, tanaman herbal ini juga berpotensi membahayakan kesehatan dan membuat penggunanya kecanduan, apabila disalahgunakan dapat menyebabkan penggunanya mual, gatal-gatal, mulut kering, konstipasi atau sembelit, sering buang air kecil, hilang nafsu makan, dehidrasi, insomnia, kejang, keracunan, kerusakan hati atau ginjal, pembengkakan otak, henti jantung, koma, dan bahkan kematian.

AKBP Mohammad Syabli Noer  mengucapkan, di Pulau Kalimantan, pohon atau tanaman kratom, kerap ditanam di pinggir pantai untuk mencegah abrasi atau pengikisan daratan.

Baca Juga: Gegara Banyak Utang dan Sakit Hati, Motif Istri Bacok Suami Hingga Tewas di Gununghalu

"Tanaman kratom ini seperti bakau kegunaannya, ditanam di pantai  atau pinggir  sungai untuk menahan abrasi. Mudah-mudahan seperti halnya kathinon, tanaman kratom juga akan dimasukkan ke dalam narkotika jenis golongan A atau satu hingga pengedar atau bandarnya visa kami proses secara hukum," ucap AKBP Mohammad Syabli Noer. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran