Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Banprov dengan terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang

INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Banprov dengan terdakwa  anggota DPRD Jawa Barat Nonaktif Ade Barkah dan mantan legislator Siti Aisyah ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Berkas perkara dugaan korupsi Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu dilimpahkan tim JPU KPK yang dipimpin Feby Dwiyosopandi ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (24/8/2021). 

"Iya berkasnya baru masuk atasnama Ade Barkah dan Siti Aisyah. Diserahkan oleh tim JPU KPK tadi pagi," kata Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah. 

Baca Juga : Foto: Mural Perjuangan Tenaga Kesehatan dalam Menangani Covid-19

Ia menyebutkan, berkas perkara keduanya kini sudah diberikan nomor register. Untuk Ade Barkah nomor perkaranya 58, dan untuk Siti Aisyah nomor perkaranya 59. 

Yuniar menjelaskan, setelah diregister berkas perkara akan diserahkan ke ketua pengadilan untuk menentukan penunjukan majelis fan panitera yang akan menangani perkara tersebut. 

"Jika sesuai aturan, pekan depan persidangan sudah dimulai. Majelis dan paniteranya kemungkinan nanti sore atau besok sudah ada," ujarnya. 

Baca Juga : Pulihkan Ekonomi, Oded Mengaku Telah Ajukan Penambahan Relaksasi ke Pemerintah Pusat

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Halaman :


Editor : Zulfirman