Berkas Rampung, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidangkan

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Ade Barkah Surahman (ABS), dan Siti Aisyah (STA) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam waktu dekat, berkas keduanya bakal dilimpahkan ke pengadilan.

Berkas Rampung, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidangkan
net

INILAH, Bandung - Penyidik telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Ade Barkah Surahman (ABS), dan Siti Aisyah (STA) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam waktu dekat, berkas keduanya bakal dilimpahkan ke pengadilan.

Plt Juru Bicara dan Penindakan KPK Ali Fikri menyebutkan, untuk berkas perkara atas nama tersangka ABS dan STA terkait dugaan kasus bantuan dana Pemprov Jabar untuk Pemkab Indramayu dinyatakan lengkap.

”Pemberkasan perkara Tsk ABS dkk telah dinyatakan lengkap dan hari ini (12/8/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Ketua Komisi II Bantah Terima Gratifikasi Pembangunan Pasar Jungjang

Dengan demikian, Ali menyebutkan penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai dari 12 Agustus hingga 31 Agustus 2021 dengan tempat penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

”Dalam waktu 14 hari tim JPU  segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Baca Juga : TMMIN Lanjutkan Program Pemberian Tabung Oksigen di Karawang

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani