Berkas Rampung, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidangkan
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Ade Barkah Surahman (ABS), dan Siti Aisyah (STA) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam waktu dekat, berkas keduanya bakal dilimpahkan ke pengadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Penyidik telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Ade Barkah Surahman (ABS), dan Siti Aisyah (STA) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam waktu dekat, berkas keduanya bakal dilimpahkan ke pengadilan.
Plt Juru Bicara dan Penindakan KPK Ali Fikri menyebutkan, untuk berkas perkara atas nama tersangka ABS dan STA terkait dugaan kasus bantuan dana Pemprov Jabar untuk Pemkab Indramayu dinyatakan lengkap.
”Pemberkasan perkara Tsk ABS dkk telah dinyatakan lengkap dan hari ini (12/8/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Dengan demikian, Ali menyebutkan penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai dari 12 Agustus hingga 31 Agustus 2021 dengan tempat penahanan di Gedung Merah Putih KPK.
”Dalam waktu 14 hari tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

