Berkas Rampung, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidangkan

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Ade Barkah Surahman (ABS), dan Siti Aisyah (STA) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam waktu dekat, berkas keduanya bakal dilimpahkan ke pengadilan.

Berkas Rampung, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidangkan
net

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Selamat Hari Jadi  Ke-389 Kabupaten Tasikmalaya: Tasik Walagri Bagja Waluya

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani