Didakwa Terima Gratifikasi, Ade Barkah dan Siti Aisyah Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPRD Ade Barkah Sumarna didakwa menerima uang dengan total Rp750 juta. Sementara, Siti Aisyah didakwa menerima Rp1,1 miliar. 

Didakwa Terima Gratifikasi, Ade Barkah dan Siti Aisyah Terancam 20 Tahun Penjara
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Mantan Wakil Ketua DPRD Ade Barkah Sumarna didakwa menerima uang dengan total Rp750 juta. Sementara, Siti Aisyah didakwa menerima Rp1,1 miliar. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan penyelewengan dana banprov ke Pemkab Indramayu, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/8/2021). 

sidang yang dipimpin Surachmat digelar secara virtual. Ade Barkah dan Siti Asiyah tidak dihadirkan ke persidangan dan tetap berada di Rutan KPK Jakarta. 

Dalam berkas dakwaannya, JPU KPK Feby Dwiyosopendi mengatakan terdakwa bersama-sama dengan Siti Aisyan dan Abdul Rozak Muslim melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut.

"Yakni menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta," katanya. 

Feby menyebutkan sejumlah uang tersebut diberikan oleh pengusaja asal Indramayu Carsa Es (sudah divonis) untuk  kepentingan mendapatkan dana banprov guna proyek di Kabupaten Indramayu TA 2017 sampai 2019.

Padahal terdakwa sebagai pimpinan DPRD Jabar seharusnya bisa menduga jika hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Yakni agar terdakwa  bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017-2019.

Pemberian duit terhadap Ade Barkah oleh Carsa ES dilakukan melalui dua tahap. Untuk tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozaq pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.

Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung. Sementara itu Siti Aisyah menerima uang dengan total Rp1,1 miliar di Carsa ES. 

Atas perbuatannya Ade Barkah dan Siti Aisyah dijerat pasal 12 huruf asebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani