Didakwa Terima Gratifikasi, Ade Barkah dan Siti Aisyah Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPRD Ade Barkah Sumarna didakwa menerima uang dengan total Rp750 juta. Sementara, Siti Aisyah didakwa menerima Rp1,1 miliar. 

Didakwa Terima Gratifikasi, Ade Barkah dan Siti Aisyah Terancam 20 Tahun Penjara
Foto: Ahmad Sayuti

Pemberian duit terhadap Ade Barkah oleh Carsa ES dilakukan melalui dua tahap. Untuk tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozaq pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.

Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung. Sementara itu Siti Aisyah menerima uang dengan total Rp1,1 miliar di Carsa ES. 

Baca Juga : Penodong di Atas Jeep Willis yang Viral Dicokok Polisi, Ada Senjata Api

Atas perbuatannya Ade Barkah dan Siti Aisyah dijerat pasal 12 huruf asebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani