Ade Kartiwan Tewas Tergilas KA Commuterline Bandung Raya di Petak Jalan Cikudapateuh-Kiaracondong

Ade Kartiwan (40) tewas seketika usai tubuhnya dihantam KA Commuterline Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak Jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa 16 Januari 2024

Ade Kartiwan Tewas Tergilas KA Commuterline Bandung Raya di Petak Jalan Cikudapateuh-Kiaracondong
Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, temuan jasad Ade Kartiwan itu bermula ketika salah seorang saksi mendengar adanya suara yang berasal dari arah rel kereta KA Commuterline Bandung Raya. Ketika dicek asal muasal suara, korban ditemukan sudah terkapar di rel dengan kondisi meninggal dunia. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Ade Kartiwan (40) tewas seketika usai tubuhnya dihantam KA Commuterline Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak Jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa 16 Januari 2024.

Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, temuan jasad Ade Kartiwan itu bermula ketika salah seorang saksi mendengar adanya suara yang berasal dari arah rel kereta KA Commuterline Bandung Raya. Ketika dicek asal muasal suara, korban ditemukan sudah terkapar di rel dengan kondisi meninggal dunia.

"Dilihat saksi sama warga melihat ada orang (Ade Kartiwan) yang keserempet kereta api KA Commuterline Bandung Raya," kata dia ketika dikonfirmasi.

Baca Juga : Partai Gerindra Optimistis Bisa Memenangkan Prabowo Subianto di Kabupaten Bandung

Polisi yang mendapat informasi soal adanya warga yang tertemper KA Commuterline Bandung Raya, langsung mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, polisi lakukan evakuasi terhadap jasad korban.

Sementara itu, Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berbahaya di sekitar jalur kereta. Jalur kereta hanya diperuntukkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan operasional kereta.

Menurutnya, aktivitas di jalur kereta yang tak terkait dengan operasional kereta api melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Pasal 167 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Pertamina Lubricants Tantang Jagoan Simulator MotoGP melalui Ajang Balap Tangguh

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata dia. (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani