INILAH, Bogor - Bima Arya belum memutuskan nasib Ade Sarip Hidayat. Belum pasti diganti atau diperpanjang sebagai Sekda Kota Bogor.
Tinggal sekitar sebulan lagi Ade Sarip Hidayat menjabat Sekda Kota Bogor. Pada 3 April mendatang, tepat lima tahun dia menjadi orang ketiga di Kota Hujan. Aturan menyebutkan jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dibatasi lima tahun.
Belum ada kejelasan nasib Ade Sarip meski waktu tersisa tinggal sebulan. Ada tiga skenario yang muncul. Ade digantikan sekda definitif, tapi butuh waktu panjang karena harus ada lelang jabatan. Ade digantikan pelaksana tugas. Atau, Ade diperpanjang masa jabatannya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, belum bersikap. Dia akan berbicara lebih dulu dengan Wakil Wali Kota Bogor Terpilih, Dedie A Rachim. Tak lama lagi, kepala daerah pemenang pilkada itu akan dilantik. Bima akan merundingkan dengan Dedie.
“Untuk kursi sekda bagaimana, saya perlu berbicara dengan Kang Dedie. Saya harus berbicara dengan Kang Dedie untuk banyak hal, salah satunya kursi sekda ini,” ungkapnya belum lama ini.
Meski batas waktu jabatan pejabat lima tahun, Bima tak memandangnya secara kaku. “Tidak kaku, begitu lewat tanggal harus digantikan. Belum tahu nantinya diperpanjang atau tidak,” katanya. Di Kota Bogor sendiri, ada sejumlah ASN yang menjabat lebih dari lima tahun, salah satunya Kepala Dinas Kesehatan yang sudah lebih dari tujuh tahun.
Dedie A Rachim mengatakan, dirinya belum mengetahui dan membahas posisi sekda dengan Bima Arya. Untuk lebih jelasnya, dia minta wartawan bertanya kepada Bima Arya.
“Nanti menunggu setelah pelantikan. Intinya, beberapa hal yang strategis dalam rangka penguatan birokrasi ke depan akan dibahas secara khusus antara saya dan Pak Bima,” ujar mantan orang KPK itu, Senin (25/2).
Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, sesuai ketentuan jabatan tinggi ASN lima tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi, setelah mendapatkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
“Itu bukan hanya sekda saja, tetapi kepala dinas juga, sehingga teman-teman sadar dengan kondisi itu. Saya ingin jabatan itu bukan segala-galanya, kemudian harus jadi semakin merunduk. Paling lama lima tahun. Sebenarnya dapat diperpanjang dengan tiga hal yang utama kebutuhan kepala daerahnya. Tinggal dikonsultasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ungkap Ade.
Ade melanjutkan, bagi dirinya semua harus berporos dengan ketentuan yang benar. Selama belum ada perubahan dilaksanakan saja sesuai jabatan. Harus dilihat dari kinerjanya, proses evaluasi akan dilakukan sebelum pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor yang baru. Semua akan diikuti dengan ketentuan, kerja akan nyaman kalau semua dengan ketentuan.
“Ini berlaku bagi semua eselon II di Kota Bogor yang sudah lima tahun. Saya setuju dengan langkah Wali Kota Bogor Bima Arya yang berkonsultasi dengan wakil terpilihnya nanti. Saya ingin wali kota dan wakilnya berbarengan sampai akhir sehingga mimpi di masa kepemimpinanya dapat dirasakan oleh masyarakat. Dalam sebuah organisasi, semua elemen harus berporos kepada kepentingan umum, aturan dan dengan target pasti. Mereka yang akan merasakan dibantu atau tidak oleh pejabat tinggi ini, saya yakin akan lebih bagus,” tuturnya.