INILAH, Karawang - Pemerintah Kabupaten Karawang sudah mengaktifkan terminal baru tipe A di Cikampek. Tujuannya agar tidak ada terminal lain yang bersebaran. Nyatanya, pengelola angkutan ogah pindah.
Seharusnya, sejak Februari lalu seluruh angkutan umum, terutama bus yang beroperasi di wilayah Karawang harus sudah pindah ke Terminal Cikampek. Sayangnya, banyak diantara para pengelola angkutan umum menolak untuk dipindahkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana Maryugo mengakui hal tersebut. Seharusnya, terminal tipe A tersebut telah beroperasi sejak Februari lalu. Namun, sampai saat ini belum ada aktivitas.
"Fasilitas terminal Cikampek itu sudah ada dan dibangun oleh Kementerian Perhubungan. Lokasinya, tak jauh dari Pasar Cikampek. Tapi, belum ada aktivitas," ujar Arif melalui selulernya, Rabu (10/4/2019).
Pasalnya, kata Arif, para agen pengelola bus (PO) belum ada yang mau pindah ke Terminal Cikampek. Sebut saja, salah satunya para agen bus yang ada di Terminal Klari.
"Sejauh ini, para pengelola bus di terminal itu belum bersedia pindah ke Terminal Cikampek. Padahal, sejak jauh-jauh hari, kami sudah melakukan sosialisasi dan himbauan untuk pindah," jelas dia.
Makanya, sambung dia, sampai saat ini bus-bus yang beroperasi dan melintasi wilayah Karawang, baik bus antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) masih keluar-masuk di Terminal Klari.
Sebenarnya, sambung dia, sesuai aturan terminal Klari ini hanya diperuntukan bagi angkutan kota saja atau tipe C. Sehingga, terminal milik pemkab itu, sebenarnya tidak layak dijadikan terminal untuk aktivitas bus.
"Tapi, mau bagaimana lagi. Jika para pengelola bus tidak mau pindah, itu hak mereka. Sejauh ini, kami sudah melakukan himbauan," tegas dia.
Dia menjelasakan, aturan kepindahan bus dari Terminal Klari ke Cikampek ini merujuk pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 34 ayat (1). Bahkan, Terminal Cikampek ini kapasitasnya, bisa menampung 100 bus sekaligus.