Ahmad Dhani Dikembalikan ke Rutan Cipinang

Setelah kasus ujaran kebencian idiot yang dijalani Dhani Ahmad Prasetyo berakhir dengan vonis satu tahun penjara, kini penahanan musisi asal Surabaya dikembalikan lagi ke Rutan Cipinang Jakarta, Kamis (13/6/2019) pagi.

Ahmad Dhani Dikembalikan ke Rutan Cipinang
Foto: Net

INILAH, Surabaya - Setelah kasus ujaran kebencian idiot yang dijalani Dhani Ahmad Prasetyo berakhir dengan vonis satu tahun penjara, kini penahanan musisi asal Surabaya dikembalikan lagi ke Rutan Cipinang Jakarta, Kamis (13/6/2019) pagi.

Sebelumnya, selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, penahanan ADP biasa dia disapa dititipkan di Rutan Medaeng Sidoarjo. "Kamis pagi Mas Dhani kembali ke Jakarta," ujar Sahid, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Kamis (13/6/2019).

Lebih lanjut Sahid menjelaskan, pentolan Band Dewa 19 itu keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo pada pukul 02.00. "Keluar dari Medaeng pukul 02.00. Pesawat Mas Dhani pukul 05.00," terangnya.

Saat ditanya apakah ada pihak keluarga yang akan mendampingi Dhani, Sahid tidak bisa memastikan. "Belum tahu. Sampai saat ini belum ada yang ngabari saya," pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus ujaran Idiot sekaligus musisi Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski demikian, tidak ada perintah penahanan.

"Tidak ada perintah penahanan. Perlu diingat, hakim tidak memerintahkan penahanan Dhani karena vonisnya dibawah lima tahun," jelas Aldwin Rahadian, penasehat hukum Ahmad Dhani usai sidang di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). [beritajatim]


Editor : DeryFG