Akhir Masa Peniadaan Mudik, Cek Dokumen Kesehatan Diperketat

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan diperketat pada hari terakhir masa peniadaan mudik, Senin (17/5).

Akhir Masa Peniadaan Mudik, Cek Dokumen Kesehatan Diperketat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan diperketat pada hari terakhir masa peniadaan mudik, Senin (17/5).

"Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi. Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek,” kata Budi Karya dalam rilis di Jakarta, Senin.

Budi Karya mengatakan ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas No 13 Tahun 2021 bahwa pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Baca Juga : Ketua WP Dukung Perintah Jokowi Terkait Polemik 75 Pegawai KPK

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua), pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak perjalanan pasca lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," katanya.

Menhub juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan transportasi agar protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

Baca Juga : Kreator Konten Hina Palestina Jalani Penahanan di Rutan Polda NTB

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan peniadaan/larangan mudik pada 6 Mei-17 Mei 2021, hingga Sabtu (15/5), secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda transportasi hingga 84 persen.

Halaman :


Editor : Bsafaat