Akhirnya Ditangkap, Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Ternyata Kerap Pindah-pindah Tempat

Yandi Supriyadi (28) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ternyata kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Akhirnya Ditangkap, Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Ternyata Kerap Pindah-pindah Tempat
Akhirnya Ditangkap, Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Ternyata Kerap Pindah-pindah Tempat

INILAHKORAN, Bandung - Buronan dalam kasus pelecehan seksual di salah satu panti asuhan di Tangerang akhirnya berhasil ditangkap.

Yandi Supriyadi (28) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ternyata kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka ditangkap pada hari Kamis 7 November 2024 pukul 10.00 WIB di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

"Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ade Ary.

"Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan tujuh laki-laki di Panti Asuhan Darussalam Annur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, terus diselidki pihak kepolisian. Satu pelaku dalam proses pengejaran.

“Satu tersangka lainnya yang juga pengurus masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” kata Ade Ary.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30) sebagai tersangka. Adapun Yandi masih buron. 

Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.


Editor : Firda Rachmawati