Akhirnya, Jalan Puncak 2 Masuk PSN

Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi yang selama ini getol memperjuangkan Jalan Puncak 2 itu mengucapkan syukur atas rencana tersebut

Akhirnya, Jalan Puncak 2 Masuk PSN
Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi

INILAHKORAN, Bogor-Rencana pembangunan Jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau Puncak 2 mulai ada kabar positif, yaitu dengan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti yang diutarakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi yang selama ini getol memperjuangkan Jalan Puncak 2 itu mengucapkan syukur atas rencana yang menghubungkan Desa Warga Jaya, Sukamakmur, Kabupaten Bogor dengan Desa Batulawang, Cipanas, Kabupaten Cianjur tersebut.

"Alhamdulillah, akhirnya dengan perjuangan kita bersama. Jalan Puncak 2 masuk dalam PSN seperti yang diutarakan sebelumnya oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," ungkap Mulyadi kepada wartawan, Senin, 3 April 2023.

Baca Juga : Baru Juga Dilantik, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Ditagih Sunjaya Purwadisastra Duit Rp400 Juta

Mulyadi menuturkan bahwa Jalan Puncak 2 selain sebagai jalan  pengurai kemacetan lalulintas di Kawasan Puncak, juga sebagai jalan alternatif bagi masyarakat yang ingin ke Kabupaten Cianjur. 

"Selain itu, langkah ini juga demi pemerataan pembangunan, menggerakkan roda ekonomi masyarakat di wiayah timur Kabupaten Bogor yang hidup dari sektor pertanian, wisata dan ekonomi kreatif. Dibalik gemerlapnya Kawasan Puncak, masih banyak masyarakat Sukamakmur dan sekitarnya yang hidupnya tertinggal dibanding saudaranya di kecamatan lain,"  tutur politisi Partai Gerindra ini

Ia mengaku akan mengawal proyek pembangunan Jalan Puncak 2, agar segera diwujudkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr).

Baca Juga : Ono Surono Minta Pemprov Buktikan Jabar Penuh Toleransi

"Pembicaraan Presiden Joko Widodo bersama jajaran dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jumat kemarin, menjadi pemicu saya untuk mengawal PSN ini. Prediksi saya, proyek pembangunan Jalan Puncak 2 akan menggunakan tahun jamak atau multi years," tambah Muyadi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti