Terdampak Polusi Debu dan Getaran, Warga di Dua Desa di Kecamatan Cipongkor Minta PT PLN Hentikan Aktivitas PSN

Warga Desa Sarinagen dan Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak PT PLN serta kontraktor pertambangan menghentikan kegiatan produksi batu dan peledakan Gunung Karang.

Terdampak Polusi Debu dan Getaran, Warga di Dua Desa di Kecamatan Cipongkor Minta PT PLN Hentikan Aktivitas PSN
Warga Desa Sarinagen dan Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak PT PLN serta kontraktor pertambangan menghentikan kegiatan produksi batu dan peledakan Gunung Karang.

INILAHKORAN, Ngamprah - Warga Desa Sarinagen dan Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak PT PLN serta kontraktor pertambangan menghentikan kegiatan produksi batu dan peledakan Gunung Karang.

Pasalnya, akibat aktivitas Proyek Strategi Nasional (PSN) untuk kontruksi waduk PLTA Upper Cisokan tersebut memberikan dampak negatif terhadap warga seperti polusi debu hingga getaran dari adanya penggilingan batu dan peledakan atau blasting. 

Berdasarkan informasi, proyek PLTA Upper Cisokan PSN menelan biaya USD610 juta dari pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). 

Pembangkit listrik dengan kapasitan 1.040 MW ini akan jadi pasokan energi wilayah Jawa-Bali sekaligus mercusuar untuk mengejar target bauran 25 persen Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang dipasang pemerintah pada tahun 2025.

Sementara itu, data Kantor Kecamatan Cipongkor mencatat tambang andesit di Gunung Karang untuk PLTA Upper Cisokan menggunakan lahan seluas 22 hektar. 

Lahan tersebut seluruhnya merupakan milik PT Indonesia Power yang dulu dipakai untuk Pembangunan PLTA Saguling. Sebanyak 233 penggarap diklaim telah diberi kompensasi atau ganti rugi tanaman atau tegakkan yang ditentukan melalui azas keadilan karena hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Salah seorang warga Kampung Gunung Karang RT 03/RW 05 Desa Karangsari, Lia (52) mengaku khawatir akibat dampak debu dan getaran mengancam kesehatan serta kontruksi bangunan rumah dari aktivitas produksi batu dan peledakan Gunung Karang.

"Kita minta dampak debu dan getaran dituntaskan dulu, kalau itu sudah selesai baru proyek boleh jalan lagi," kata Lia.

Lia menyebut, aktivitas penggilingan batu andesit mengakibatkan polusi debu masuk ke pemukiman warga hingga memenuhi kaca jendela, genting, lantai rumah, hingga pakaian yang dijemur.  

Tak cuma itu, dirinya juga khawatir debu tersebut lambat laun bakal mempengaruhi kesehatan masyarakat. Terlebih, aktivitas sehari-hari tanpa menggunakan masker. 

"Debu dari gilingan batu ini terbang kemana-mana terbawa angin. Kami minta ini bisa diminimalisir supaya tak lagi masuk ke rumah dan pakaian yang sedang dijemur," ujarnya.

Selain itu, sambung Lia, dampak getaran akibat peledakan Gunung Karang membuat tembok rumah retak-retak, genting jatuh, serta kaca bergetar. 

Oleh karena itu, tegas Lia, warga meminta setiap kerusakan akibat getaran tersebut diganti rugi oleh pelaksana proyek. Dirinya memperkirakan jumlah warga terdampak polusi debu dan getaran mencapai 100 kepala keluarga (KK).

"Sudah hampir satu tahun ini berjalan, kami sudah beberapa kali sampaikan agar tanggulangi dulu dampak, tapi mereka gak mengindahkan. Puncaknya, warga terpaksa demo ke lokasi," tegasnya.

Warga lainnya, Yanti Puspita Sari (35) mengaku teraniaya dengan adanya lokasi tambang di wilayahnya. Sebab, kegiatan tersebut menggunakan peledak sehingga mengancam keselamatan aktivitas masyarakat. 

"Belum lagi debu yang mencemari kualitas udara. Kita juga meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk turun tangan membantu warga memcari solusi atas masalah tersebut," tegasnya.*** 


Editor : JakaPermana