Tarif Listrik PLN Juli–September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berikut Daftarnya

Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Tarif Listrik PLN Juli–September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berikut Daftarnya
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID-Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan 13 golongan nonsubsidi maupun 24 golongan bersubsidi sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keputusan tersebut diambil meskipun berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment), terdapat sejumlah indikator ekonomi makro yang sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan Tarif Listrik.

Indikator yang menjadi dasar evaluasi meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) pada periode Februari hingga April 2026. Namun, pemerintah memilih menahan tarif agar tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha.

Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, termasuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelanggan sosial yang menerima subsidi listrik.

Pemerintah menilai Tarif Listrik yang tetap akan membantu menjaga konsumsi masyarakat, meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha, serta mempertahankan daya saing industri nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif yang berlaku antara lain:

R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Sementara itu, tarif pelanggan subsidi juga tetap, di antaranya:

450 VA: Rp415 per kWh
900 VA subsidi: Rp605 per kWh


PLN Diminta Jaga Keandalan Pasokan

Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kelistrikan tetap andal meski tarif tidak mengalami penyesuaian.

Dengan keputusan ini, masyarakat yang menggunakan listrik prabayar tetap dapat membeli token listrik dengan harga yang sama, sedangkan pelanggan pascabayar tidak akan mengalami perubahan tarif pada tagihan listrik selama periode Juli–September 2026.***


Editor : JakaPermana