Tarif Listrik Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Dukung Industri di Triwulan III 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III tahun 2025 (periode Juli–September). Kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan Tarif Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III tahun 2025 (periode Juli–September). Kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai upaya menjaga Daya Beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor Industri. Penetapan tarif ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian ESDM dan dilaksanakan oleh PT PLN (Persero).
Tarif Listrik Tidak Naik, Ini Daftar Golongan Nonsubsidi yang Diuntungkan
Berikut adalah daftar 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarif listriknya tetap dan tidak mengalami penyesuaian:
- R-1/TR daya 900 VA – Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA – Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA – Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA – Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas – Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600–200 kVA – Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas – Rp996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600–200 kVA – Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA – Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum – Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (Layanan Khusus) – Rp1.644,52 per kWh
***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


