Aktivitas Tambang Kapur Dihentikan: Citatah Merana Alam Terluka

CITATAH tak hanya menyimpan batu kapur, tetapi juga persoalan. Debu dan dampak tambang kini menjadi sorotan.

Aktivitas Tambang Kapur Dihentikan: Citatah Merana Alam Terluka
PERSOALAN SERIUS: Evaluasi besar-besaran terhadap aktivitas tambang dan industri kapur di kawasan Citatah, Kabupaten Bandung Barat, mengungkap persoalan serius yang selama bertahun-tahun membayangi masyarakat setempat. Mulai dari pelanggaran ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan, hingga tingginya angka penyakit pernapasan kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jabar.

Oleh : Yuliantono

Selama bertahun-tahun, kawasan Citatah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi denyut industri kapur yang menopang banyak aktivitas ekonomi. Namun di balik roda produksi yang terus berputar, tersimpan persoalan yang kini mulai dibuka ke permukaan.

Evaluasi besar-besaran terhadap aktivitas tambang dan industri kapur di kawasan tersebut menemukan berbagai masalah serius. Mulai dari dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan, hingga ancaman kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar area pertambangan.

Temuan itu terungkap setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak dan rapat koordinasi lintas instansi untuk menata kembali aktivitas pertambangan kapur Citatah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kawasan tersebut dihuni oleh aktivitas 15 perusahaan tambang dengan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif.

Material dari tambang-tambang tersebut menjadi pemasok utama bagi sekitar 95 industri pengolahan kapur yang tersebar di kawasan sekitar.

Namun, di balik geliat industri itu, pemerintah menemukan berbagai persoalan yang dinilai telah berdampak langsung terhadap masyarakat.

Sebagai langkah awal, Pemprov Jabar memutuskan menghentikan sementara aktivitas produksi dan distribusi bahan baku dari seluruh perusahaan pemegang IUP.

Penghentian tersebut dilakukan untuk memberi ruang evaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan yang selama ini berjalan.

Masalah paling awal ditemukan dari sisi perlindungan pekerja. Dari 18 perusahaan pengolahan yang diperiksa, pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), pekerja belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga minimnya alat pelindung diri serta pemeriksaan kesehatan berkala.

Di tengah kebijakan penghentian sementara aktivitas industri, pemerintah juga mulai memikirkan nasib para pekerja yang terdampak.

Sebanyak 508 pekerja kasar yang selama ini belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan akan direkrut menjadi tenaga kebersihan jalan dengan standar penghasilan yang lebih layak.

Namun persoalan Citatah tidak hanya berhenti pada urusan pekerja. Debu dari aktivitas tambang dan industri kapur menjadi persoalan lain yang ikut disoroti. (gin)


Editor : Inilahkoran