Akui Belum Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, DPMD KBB Sebut Anggaran Masih Terbatas 

Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat angkat suara terkait belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari hingga Mei 2024 yang berimbas tidak cairnya dana Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris RT/RW yang meninggal di Bandung Barat.

Akui Belum Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, DPMD KBB Sebut Anggaran Masih Terbatas 
ilustrasi

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat angkat suara terkait belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari hingga Mei 2024 yang berimbas tidak cairnya dana Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris RT/RW yang meninggal di Bandung Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriyadi menuturkan, pada tahun 2023 pihaknya telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan bagi  RT/RW yang ada di Bandung Barat.

Kendati demikian, pihaknya mengakui belum melanjutkan kontrak kerjasama pada tahun 2024 ini lantaran adanya kenaikan harga premi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Total jumlah RT/RW yang ada di Bandung Barat sekitar 10 ribu lebih yang dana JKM-nya belum dicairkan," katanya.

"Tapi sampai saat ini kami selalu senantiasa berkomunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan masalah ini," sambungnya.

Sebenarnya, lanjut Dudi, ada dua kendala yang masih membuatnya dilema tentang masalah BPJS Ketenagakerjaan untuk para RT/RW tersebut.

"Yang jadi persoalan saat ini, kondisi ketersediaan anggaran masih terbatas dan adanya kenaikan harga iuran (premi) yang hampir mencapai 100 persen," jelasnya. 

Awalnya, sebut Dudi, harga premi pada tahun 2023 hanya Rp 10.000 per orang dengan total menghabiskan dana sebesar Rp 1,495 miliar. 

Sedangkan pada tahun 2024 ini, harga premi mengalami kenaikan menjadi Rp 18.940 per orang dengan total yang harus terbayarkan Rp 2,6 miliar. 

"Masalah dilanjut atau tidak kami sudah menyampaikan itu ke pak Pj Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bandung Barat," paparnya.

Bahkan, pihaknya juga telah beberapa kali melakukan rapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat terkait masalah BPJS Ketenagakerjaan untuk para RT dan RW tersebut. 

"Kami masih mengupayakan agar persoalan BPJS Ketenagakerjaan untuk para RT/RW ini bisa terselesaikan sesuai dengan apa yang diharapkan," pungkasnya. 

Sebelumnya, belum dibayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat sejak Januari hingga Mei 2024 membuat ahli waris ahli waris pengurus RT yang meninggal meradang.

Pasalnya, mereka kesulitan mendapat dana Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Di Kecamatan Cipatat misalnya, terdapat dua RT yang meninggal dunia, namun hingga kini ahli waris belum mendapat dana Jaminan Kematian (JKM) akibat belum dibayarnya BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemda Bandung Barat.

“Kebetulan di Kecamatan Cipatat ada dua ahli waris yang belum bisa dapat santunan kematian gegara belum ada pembayaran. Mungkin wilayah lain juga ada,” kata Sekretaris 2 Forum Komunikasi Ketua (FKK) RT-RW KBB, Didi Rosadi kepada wartawan.

“Kami berharap Pemda Bandung bisa segera membayar jaminan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, agar hak para RT dan RW yang meninggal bisa segera terealisasi,” sambungnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana