Akui Belum Terima SK Mendagri bagi Pj yang Maju Pilkada 2024, KPU KBB: Kita Jalankan Sesuai PKPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan belum menerima Surat Keputusan ditujukan kepada Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang maju di Pilkada 2024.

Akui Belum Terima SK Mendagri bagi Pj yang Maju Pilkada 2024, KPU KBB: Kita Jalankan Sesuai PKPU
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman/Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan belum menerima Surat Keputusan ditujukan kepada Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang maju di Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat ditemui di kantor Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat baru-baru ini.

"Kalau putusannya sudah ada. Namun kami belum menerima. Terkait SK dari Mendagri itu kami bersikap pasif," kata Ripqi.

"Kita menjalankan ketentuan KPU yang ada di PKPU terkait dengan Pj misalkan, itu dilihat dari status ASN-nya," ujarnya.

Ripqi menjelaskan, pihaknya menekankan ASN harus mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Bandung Barat 

Sementara, apabila Mendagri memiliki ketentuan lain, maka hal itu berkaitan dengan KASN sebagai lembaga yang mengangkat Pj Bupati atau Wali Kota.

"Tentu Pj sendiri harus mengikuti ketentuan dari Mendagri. Disamping itu juga harus melihat ketentuan di PKPU," jelasnya.

Disinggung apakah Surat Keputusan ditujukan kepada Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang maju di Pilkada 2024 akan menjadi turunan PKPU, Ripqi menegaskan hal itu tidak akan jadi turunan. Sebab, keduanya merupakan aturan terpisah dan tidak ada yang khusus.

"Saya belum melihat ketentuan khusus untuk Pj. Tapi kalau kita melihat ASN-nya itu sudah jelas ada ketentuannya harus mengundurkan diri," tegasnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengeluarkan Surat Keputusan ditujukan kepada Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang maju di Pilkada 2024 dengan nomor 100.2.1.3/2314/SJ pada 16 Mei 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, Pj Kepala Daerah yang maju Pilkada 2024 wajib mundur pada 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon.

Selain itu dinyatakan bahwa setiap Calon Kepala Daerah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Dalam poin lain disebutkan kewajiban Pj yang menjadi kontestan Pilkada 2024 agar wajib menyerahkan administrasi mengundurkan diri berupa surat pengunduran diri.

Kemudian, surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Tak hanya mundur sebagai Pj, mereka yang berkontestasi di Pilkada juga harus menanggalkan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.

Pada Pasal 59 UU tersebut, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/Waki Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.*** (agus satia negara)***


Editor : JakaPermana