Aliansi Cipayung Plus Garut Gugat Revisi Perda RTRW Garut

Massa aktivis tergabung Aliansi Cipayung Plus Garut (GMNI, IMM, KAMMI, PMII) menggugat disetujuinya Raperda Revisi Perda Garut Nomor 29 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut 2011-2031 yang dinilai terkesan melegitimasi kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Garut yang selama ini terjadi.

Aliansi Cipayung Plus Garut Gugat Revisi Perda RTRW Garut
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Massa aktivis tergabung Aliansi Cipayung Plus Garut (GMNI, IMM, KAMMI, PMII) menggugat disetujuinya Raperda Revisi Perda Garut Nomor 29 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut 2011-2031 yang dinilai terkesan melegitimasi kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Garut yang selama ini terjadi.

Aliansi Cipayung Plus Garut pun mempertanyakan kinerja pengawasan DPRD Garut selama lima tahun terakhir terhadap berbagai kerusakan lingkungan di Garut tersebut yang terjadi justru akibat adanya pelanggaran ditengarai dilakukan Pemkab Garut atas Perda Nomor 39/2011 itu sendiri.

Sebelum menyambangi kantor Bupati Garut dan menggeruduk DPRD Garut, massa memulai aksinya di kawasan bundaran Simpang Lima Tarogong Kidul menyuarakan aspirasinya, Senin (15/7/2019).

“Kini kerusakan alam Garut semakin nyata. Eeksploitasi sumber daya alam keterlaluan, alih fungsi lahan, bahkan perubahan status hutan lindung menjadi hutan wisata, serta pembalakan liar semakin merajalela,” kata Ketua KAMMI Garut Rian Abdul Azis.

Raperda Revisi Perda Nomor 29/2011 antara lain terutama memuat rencana peruntukkan kawasan industri besar seluas 701 hektare dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kawasan industri besar tersebut meliputi empat wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Leles, Selaawi, Balubur Limbangan, dan Cibatu.

DPRD Garut, dan pihak Eksekutif dinilai melakukan revisi secara senyap hingga tak banyak masyarakat tahu mengenai isi revisi Perda 29/2011 yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan itu. Bahkan sosialisasi pembahasan hingga pengesahan Perda pun sangat kurang, dan tak menyentuh masyarakat luas.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Cipayung Plus Garut mendesak Pemkab Garut mengevaluasi izin usaha, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Changsin, dan Adidas, serta aktivitas galian C di Kecamatan Leles, dan Kecamatan Banyuresmi, dan aktivitas seputar pengelolaan sampah di Pasir Bajing, dan limbah industri kulit Sukaregang.

Aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku suap menyuap izin usaha industri, dan pertambangan, serta pelanggaran lainnya terjadi di Garut.

Pemkab Garut pun didesak menyelesaikan instruksi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI sesuai waktu yang ditentukan

Aliansi Cipayung Plus Garut berharap Pemkab Garut mempertahankan wilayah Garut sebagai kawasan konservasi didukung sektor wisata, kelautan, dan agribisnis berbasis mitigasi bencana dengan mengembangkan industri kecil menengah.

Akan tetapi di DPRD Garut, massa kecewa karena pihak DPRD menolak menyambut kedatangan mereka dengan menyampaikan permakluman.

“Pemerintah melakukan pelanggaran. Legislatif pun yang seharusnya mengawasi, justeru menunjukkan ketidakbecusannya dalam memantau setiap implementasi kebijakan dan menegakan aturan yang sudah ada,” sesal Rian. (Zainulmukhtar)


Editor : Doni Ramdhani