Analogi Tim Hukum Jabar Istimewa Soal Kasasi PLK: Sudah Mati, Tidak Bisa Lakukan Gugatan
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso heran, dengan upaya banding kasasi yang dilakukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso heran, dengan upaya banding kasasi yang dilakukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa lahan sman 1 kota bandung.
Selain persoalan banding telah dimenangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 3 September 2025 lalu. Pihaknya juga menyoroti legal standing PLK.
Jutek mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung 2022 lalu, serta Mahkamah Agung di 2024, bahwa PLK adalah organisasi yang dilarang di Indonesia.
Kemudian ini semakin dilegitimasi oleh Menteri Hukum RI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tertanggal 28 Agustus 2025 yang menyatakan mencabut badan hukum PLK.
Merujuk Pasal 53 UU 9/2004 kata Jutek, gugatan hanya dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum yang masih hidup. Bila sudah dinyatakan mati, maka tidak berhak mengajukan gugatan.
"Begitu pun badan hukum. Kalau badan hukumnya masih hidup, ia mempunyai hak legal standing. Kalau badan hukumnya sudah dicabut, sudah mati, dinyatakan dicabut dan tidak sah di Indonesia, maka tidak punya hak lagi untuk melakukan gugatan," ujar Jutek di Kantor Dinas Pendidikan Jabar, Kota Bandung, Selasa 30 September 2025.
Sebab itu, pihaknya mempertanyakan bisa-bisanya PLK menyatakan banding kasasi, sementara mereka secara hukum sudah dianggap tidak ada.
"Dengan demikian, ketika mereka sekarang ini melakukan kasasi, kami nyatakan bahwa mereka tidak mempunyai legal standing. Oleh karena itu, tadi saya ibaratkan, orang mati tidak dapat melakukan gugatan, begitu pun badan hukum yang sudah mati tentu tidak dapat punya legal standing untuk melakukan gugatan," tegasnya.
Sisi lain, pihaknya bersama Biro Hukum Jabar akan mendalami dan akan menempuh jalur pidana, karena ada dugaan manipulasi data administratif kala PLK mengajukan gugatan perdana ke Pengadilan Negeri Bandung.
Sebab diduga PLK menggunakan keterangan atau identitas palsu, ketika melayangkan gugatan, sebab organisasi tersebut sejatinya telah dinyatakan bubar berdasarkan peraturan pemerintah (PP) pengganti Undang-undang 50/1960.
"Dugaan ini dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum yang mencabut status badan hukum mereka per 28 Agustus 2025. Dengan begitu, mereka tidak lagi diakui sebagai perkumpulan sah dan berbadan hukum di Indonesia," tuturnya.
Sehingga kata dia, tidak ada alasan kasasi banding ini bisa diamini oleh MA, apalagi bisa dimenangkan PLK terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
"Karena perkumpulannya sudah dinyatakan terlarang dan tidak terdaftar di Indonesia, tentu akan kembali ke negara. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggap kasasi yang dilakukan ini tidak sah, karena dicabutnya status hukum dan legal standing badan hukum mereka," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

