PT. BSS Menempuh Kasasi, Hingga PK Terhadap Putusan Banding Perkara Sengketa Tanah di Cijeruk
PT. BSS menyebutkan, bahwa kemenangan penggarap (petani) Indra Sukarha di putusan banding diputuskan tanpa mempertimbangkan fakta hukum yang menyeluruh.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - PT. BSS menyebutkan, bahwa kemenangan penggarap (petani) Indra Sukarha di putusan banding diputuskan tanpa mempertimbangkan fakta hukum yang menyeluruh.
"Pada putusan tingkat pertama kami menang dan dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan, namun pada tingkat banding, penggarap dinyatakan menang. Namun kami berkeyakinan, bahwa sejumlah fakta hukum penting tidak dipertimbangkan secara menyeluruh, sehingga putusan tersebut belum mencerminkan kebenaran yang sesungguhnya," kata kuasa hukum PT. BSS Kasmudi kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025.
Kasmudi menegaskan, bahwa PT. BSS berkomitmen melanjutkan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung, dan bila perlu Peninjauan Kembali (PK).
"Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan ditegakkan berdasarkab bukti yang sah, serta aturan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh pihak, khususnya media, untuk menyajikan informasi secara objektif dan berimbang, serta tidak hanya merujuk pada satu sisi pihak yang berperkara karena publik berhak mengetahui fakta hukum secara lengkap dan benar," tegas Kasmudi.
Sebelumnya, permohonan banding gugatan perdata terhadap terbanding PT. BSS oleh pemohon banding Indra Sukarna dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan sebagian permohonan banding yaitu Indra Sukarna.
PT. BSS, kata Jajang Furqon kuasa hukum Indra Sukarna, bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 6 Tahun 1997, khususnya tanah yang dikuasai dan digarap oleh Indra Sukarna seluas 12.000 meter di Desa dan Kecamatan Cijeruk pun dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat
Hingga, Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Kabupaten Bogor selaku pihak turut tergugat atau terbanding, diperintahkan untuk mencoret dalam buku register atau catatan khusus atau tindakan lainnya terhadap tanah yang dikuasai oleh Indra Sukarna dan menerbitkan sertifikat atas nama Indra Sukarna.
"Mungkin sepanjang sejarah, baru kali ini Indra Sukarna selaku penggarap lahan eks PT. Perkebunan XI bisa menang melawan pihak yang menguasai Sertifikaf Hak Guna Bangunan (SHGB). Hal itu, mungkin karena pihak kami memiliki data lengkap terkait over alih hak garap sejak 39 tahun lalu, sememtara itu, klien kami tidak tahu ada pelelangan tanah eks PT. Perkebunan XI," kata Jajang Furqon kepada wartawan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Selain itu, PT. BSS juga dihukum untuk membayar kerugian materil Rp 100 juta dan imateril sebesar Rp 1 miliar kepada Indra Sukarna sebagai pemohon banding karena
"Pihak tergugat pemohon banding, diperintahkan secara membayar secara tunai Rp 1,1 miliar dan seketika, karena pihak tergugat atau terbanding mengerahkan alat berat, lalu dengan aktivitasnya merusak lahan pertanian Indra Sukarna," terang Jajang Furqon.
Ia menuturkan, pihaknya baru mengetahui bahwa katanya PT. BSS memenangkan lelang eks PT. Perkebunan XI pada Tahun 2022 lalu.
"Kami baru tahu tiga tahun lalu, setelah pihak mereka, dengan tiba - tiba ingin menguasai lahan yang dikuasai oleh Indra Sukarna dengan mematok lahan dan mensomasi ratusan penggarap," terang Jajang Furqon.
Ia menjelaskan, bahwa Indra Sukarna tidak hanya menang gugatan perdata di Pengadilan Tinggi Bandung, tetapi juga menang gugatan pidana di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Alhamdulillah, upaya dugaan kriminalisasi klien kami, juga digagalkan karena kami juga menang digugatan pidana yang digugat oleh PT. BSS," jelasnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

