Klaim Kuasa Hukum, Petani Cijeruk Menang Sengketa Lahan Lawan PT BSS
Indra Sukarna, penggarap lahan di Cijeruk, Kabupaten Bogor, untuk kesekian kalinya memenangkan sengketa dengan PT BSS.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Indra Sukarna, penggarap lahan di Cijeruk, Kabupaten Bogor, untuk kesekian kalinya memenangkan sengketa dengan PT BSS.
Kali ini, permohonan banding gugatan perdata terhadap PT BSS oleh Indra Sukarna, dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Kuasa hukum Indra Sukarna, Jajang Furqon, menyebutkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam keputusannya mengabulkan sebagian permohonan banding oleh Indra Sukarna.
Jajang Furqon menambahkan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 6 Tahun 1997, khususnya tanah yang dikuasai dan digarap oleh Indra Sukarna seluas 12.000 meter di Desa dan Kecamatan Cijeruk pun dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat.
Karena itu, Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor selaku pihak turut tergugat atau terbanding, diperintahkan untuk mencoret dalam buku register atau catatan khusus atau tindakan lainnya terhadap tanah yang dikuasai oleh Indra Sukarna.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pun diperintahkan menerbitkan sertifikat atas nama Indra Sukarna.
Selain itu, PT BSS juga dihukum untuk membayar kerugian materil Rp100 juta dan imateril sebesar Rp 1 miliar kepada Indra Sukarna sebagai pemohon banding.
“Pihak tergugat pemohon banding diperintahkan secara membayar secara tunai Rp1,1 miliar dan seketika, karena pihak tergugat atau terbanding mengerahkan alat berat, lalu dengan aktivitasnya merusak lahan pertanian Indra Sukarna,” terang Jajang Furqon.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang plang pengawasan di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT BSS di Kecamatan Cijeruk.
Hal itu dilakukan karena beralih fungsinya lahan dan berkontribusi langsung terhadap lahan resapan air serta kualitas lingkungan hidup.
"Pemasangan plang pengawasan ini dalam rangka mengevaluasi kegiatan-kegiatan fisik yang diduga menyumbang bencana banjir bandang," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Sabtu, 22 Maret 2025. (*)
Editor : Zulfirman
