SHGB PT BSS, Pemkab Bogor Siap Rekomendasikan Perpanjangan dengan Syarat

Kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait lahan eks sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT BSS berada di antara dua pilihan.

SHGB PT BSS, Pemkab Bogor Siap Rekomendasikan Perpanjangan dengan Syarat
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku siap memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB atas nama PT BSS yang habis pada 2017 lalu. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait lahan eks sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT BSS berada di antara dua pilihan.

Kedu opsinya yaitu perpanjangan atau menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena lahan tersebut disita negara.

Rudy mengaku siap memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB atas nama PT BSS yang habis pada 2017 lalu. Namun, syaratnya lahan petani garapan masyarakat sekitar di atas SHGB yang bakal diperpanjang tersebut harus dikeluarkan.

"Kami bersedia memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperpanjang SHGB PT BSS, asalkan lahan petani garapan masyarakat sekitar yang sudah turun temurun dikeluarkan dari luasan SHGB tersebut," kata Rudy kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Sementara, terkait lahan eks SHGB PT BSS yang kini disita Satgas BLBI, jajarannya menyerahkan sepenuhnya ke Kementerian ATR/BPN.

Sedangkan, permasalahan bangunan dia menambahkan bangunan di lereng Gunung Salak dan berada di Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk tersebut juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Terkait lahan yang masih disita Satgas BLBI, silahkan berkordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, dan untuk  bangunan, itu harus sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan sebelumnya," tambahnya.

Terkait bangunan vila, kafe dan lainnya yang berdiri di lahan eks SHGB PT BSS, untuk selanjutnya dimusyawarahkan terlebih dahulu antara PT BSS dengan pemilik bangunan.

"Sebelum kami mengambil langkah lebih lanjut, kami menunggu hasil diskusi atau musyawarah antara PT BSS dengan pemilik bangunan. Kami tidak akan memberikan izin baik untuk pribadi atau individu kalau selama mengganggu kepentingan umum," tuturnya.


Editor : Doni Ramdhani