HPPMI Mohon Bantuan ke Bupati Bogor untuk Ikut Lelang Lahan Eks SHGB PT BSS
Ketua HPPMI Bogor Yusuf Bachtiar mengungkapkan terjadinya miskomunikasi antara Kementerian Keuangan dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Bogor Yusuf Bachtiar mengungkapkan terjadinya miskomunikasi antara Kementerian Keuangan dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Padahal, beberapa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT BSS sudah kedaluwarsa pada 2017 lalu. Lantaran tersangkut perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), maka lahan PT BSS disita negara, tepatnya Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Saya melihat ada miskomunikasi antara Kementerian Keuangan dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Karena di lahan yang disita DJKN, PT BSS memohon SHGB baru dan kami menduga perbuatan tersebut melanggar aturan," kata Yusuf Bachtiar, Selasa (16/6/2026).
Dikarenakan lahan eks SHGB PT BSS disita dan akan dilelang negara, maka HPPMI Bogor pun mendaftarkan diri ke DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mengikuti lelang.
"Kami sebagai penggarap yang taat hukum pun siap mengikuti lelang namun kok di tingkat daerah, lahan tersebut dimohon SHGB barunya oleh PT BSS," tutur Yusuf Bachtiar.
Dia pun meminta Pemkab Bogor, mendukung para petani penggarap dalam upaya memenangkan lelang lahan yang terlantar di Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk.
HPPMI pun memohon bantuan ke Bupati Bogor Rudy Susmanto agar para petani penggarap bisa mengikuti lelang di DJKN maupun KPKNL.
"Kami memohon, ke Bupati Bogor untuk dibantu, agar bisa mengikuti lelang lahan eks SHGB PT BSS yang berada di Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk," pintanya.
Editor : Doni Ramdhani


