Kasasi JPU Kejari Kabupaten Bogor Dikabulkan MA, Terdakwa BS Bakal Ditahan Lagi
Terkait perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa BS, upaya kasasi JPU Kejari Kabupaten Bogor dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Terkait perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa BS, upaya kasasi JPU Kejari Kabupaten Bogor dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
BS yang sempat dibebaskan dari tahanan maupun dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, akhirnya malah divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang hanya 18 bulan penjara.
"Mahkamah Agung sudah mengabulkan Kasasi terkait perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa BS, terdakwa yang awalnya bebas, kini diputuskan bersalah dan hukuman penjara selama 3 tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2024.
Agung Ary Kesuma menerangkan, jajarannya masih menunggu salinan surat putusan tersebut dari Mahkamah Agung, lalu dalam waktu dekat akan memanggil terdakwa BS.
"Terdakwa BS akan kami panggil, jika dalam panggilan itu tidak juga datang, maka akan ada upaya paksa atau jemput, baik itu dikediamaannya di Bandung ataupun kabupaten dan kota lainnya," terang Agung.
Ia menjelaskan, walaupun terdakwa BS nantinya memohon peninjauan kembali (PK), terdakwa BS akan tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong.
"Upaya PK terdakwa BS tidak membatalkan upaya penahanannya, bahkan tidak ada upaya tersebut kalau ia belum kami eksekusi," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Hendra Hakim yaitu Berto Tumpal Harianja mengucapkan terima kasih atas upaya Kasasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hingga terdakwa BS yang kini masih bebas bakal ditahan lagi atas nama penegakan hukum.
"Kami ucapkan terima kasih dan berharap terdakwa BS dieksekusi dan ditahan lagi di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong," ucap Berto.
Berto menyakini putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah tepat, karena terdakwa BS terbukti menggelapkan uang pelapor Hendra Hakim sebesar Rp 3 miliar.
"Kami yakin, walaupun nanti ada upaya PK, Majelis Hakim Mahkamah Agung malah memperberat atau menambah lama hukuman penjara terdakwa BS karena dia hanya dititipi uang oleh Hendra Hakim dan," tukasnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa BS dikenakan Pasal 372 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Bogor dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara pelapor Hendra Hakim mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar, perkara ini ia telah laporkan sejak Tahun 2022 lalu ke Sat Reskrim Polres Bogor.
Editor : Doni Ramdhani

