Nekat Ajukan Kasasi Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Pertanyakan Legal Standing PLK

Upaya hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) untuk memperebutkan lahan SMAN 1 Kota Bandung belum berhenti.

Nekat Ajukan Kasasi Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Pertanyakan Legal Standing PLK

INILAHKORAN, Bandung – Upaya hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) untuk memperebutkan lahan SMAN 1 Kota Bandung belum berhenti.

Meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 3 September 2025, PLK tetap mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 September 2025.

Kasasi itu diajukan terkait objek sengketa Sertipikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi, seluas 8.450 meter persegi yang sejak 1958 digunakan untuk SMAN 1 Bandung.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Deden Saepul Hidayat mempertanyakan keabsahan legal standing PLK dalam melanjutkan gugatan. Ia menegaskan, Menteri Hukum RI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tertanggal 28 Agustus 2025, telah resmi mencabut status badan hukum PLK.

“Pada pokoknya, pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata. Sementara Perkumpulan Lyceum Kristen bukan lagi badan hukum, berdasarkan SK Menteri Hukum RI tersebut,” ujar Deden di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Selasa 30 September 2025.

Ia menambahkan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi melalui Surat Nomor 7823/HK.04/HUKHAM tanggal 23 September 2025 kepada Ketua PTUN Bandung, mengenai pencabutan badan hukum PLK.

“Artinya, secara hukum PLK sudah tidak memiliki kedudukan lagi. Hal ini patut menjadi pertimbangan pihak berwenang dalam memutus perkara berikutnya,” tegas Deden.

Senada, Tim Biro Hukum Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, menilai pencabutan status badan hukum PLK memberi peluang besar bagi Pemprov Jabar mempertahankan SMAN 1 Bandung.

“Mudah-mudahan ke depan kami bisa memenangkan perkara ini. Sebab, penyelenggaraan pendidikan di SMAN 1 Bandung berjalan baik, dan karena aset ini milik negara sekaligus sarana pendidikan, Pemprov akan berjuang mempertahankannya,” tandas Arief. 

Seperti diketahui, banding Pemprov Jabar di PTTUN Jakarta berhasil dimenangkan, setelah adanya surat keputusan Nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 3 September 2025. 


Editor : Ahmad Sayuti