Dukung Aksi 87 Menggugat, #SaveSMANSABandung, Oneng: Negara Tidak Boleh Kalah!
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau lebih dikenal Oneng dalam sinetron komedi Bajaj Bajuri, turut hadir mendukung aksi alumni angkatan 1987 SMAN 1 Kota Bandung, terkait sengketa lahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau lebih dikenal Oneng dalam sinetron komedi Bajaj Bajuri, turut hadir mendukung aksi alumni angkatan 1987 SMAN 1 Kota Bandung, terkait sengketa lahan.
Dalam Aksi 87 Menggugat, #SaveSMANSABandung di SMAN 1 Kota Bandung, Minggu 15 Juni 2025, Oneng turut berorasi memberikan suntikan moral, supaya para alumni, stakeholders tidak gentar menghadapi sengketa lahan yang digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Oneng menegaskan, negara tidak boleh kalah dalam masalah ini. Bila sampai banding bernomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT. yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sampai kalah, maka bukan tidak mungkin kata dia, nasib serupa juga akan dialami sekolah lain.
"Dalam kasus ini kalau negara kalah. Ini bukan SMANSA yang kalah loh. Bukan alumni. Ini sebetulnya negara kalah. Negara dikalahkan," ujar Oneng.
Apalagi lanjut dia, PLK atau Het Christelijk Lyceum (HCL) merupakan organisasi terlarang karena telah dibubarkan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) pengganti Undang-undang 50/1960 tentang larangan organisasi dan pengawasan terhadap perusahaan asing tertentu ini dinyatakan dibubarkan.
"Dibubarkan oleh negara, resmi. Lalu kemudian terjadi nasionalisasi aset, ditetapkan sebagai aset negara berdasarkan Undang-undang 5/1960 tentang peraturan dasar pokok agraria atau UUPA dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora 5/PRK/1965," ucapnya.
Selain itu, PLK juga sudah dinyatakan tidak ada lagi sambung dia, setelah ada akta keterangan penetapan risalah rapat PLK nomor 6 yang diterbitkan Notaris Masri Husen, dimana dalam risalah rapat organisasi pada 10 September 2003 merujuk akta notaris 1 Agustus 2003 menyatakan PLK sudah membubarkan diri.
"Jadi sudah bubar," ucapnya.
Maka dari itu, adanya akta notaris Nomor 3 pada 18 November 2005 yang diterbitkan Notaris Resnizar Anasrul yang menyatakan PLK dihidupkan kembali menurutnya menyalahi aturan.
Terlebih Pengadilan Negeri Bandung dengan putusan Nomor 228/Pdt.G/2022/PN Bandung tanggal 9 Mei 2023 terhadap akta nomor 3 yang dibuat Resnizar Anasrul tentang reaktivasi PLK juga telah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Maka dari itu, pihaknya mempertanyakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan PLK, dengan nomor nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Jabar dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung dan memenangkan PLK.
"Jelas sebenarnya. Lalu kenapa PTUN Bandung malah memenangkan gugatan PLK yang sebenarnya sudah dibubarkan karena dianggap organisasi terlarang," kata dia.
Editor : Doni Ramdhani


