IKA SMAN 1 Kota Bandung Komitmen Kawal Pemprov Jabar Menangkan Sengketa Lahan

Keputusan Majelis Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung beberapa waktu lalu, tidak membuat Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung gentar.

IKA SMAN 1 Kota Bandung Komitmen Kawal Pemprov Jabar Menangkan Sengketa Lahan
Melakukan aksi solidaritas #SAVESMANSA Bandung bertajuk Kumpul Alumni SMA se-Bandung Raya, di SMAN 1 Kota Bandung, Minggu 4 Mei 2025, mereka berkomitmen akan terus memperjuangkan untuk memenangkan sengketa lahan. (yuliantono)(

INILAHKORAN, Bandung - Keputusan Majelis Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung beberapa waktu lalu, tidak membuat Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung gentar.

Melakukan aksi solidaritas #SAVESMANSA Bandung bertajuk Kumpul Alumni SMA se-Bandung Raya, di SMAN 1 Kota Bandung, Minggu 4 Mei 2025, mereka berkomitmen akan terus memperjuangkan untuk memenangkan sengketa lahan.

Perwakilan Alumni Angkatan 1999 SMAN 1 Kota Bandung Arief Budiman mengatakan, proses banding yang telah dilakukan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan terus dikawal.

Pihaknya juga telah membentuk kolaborasi strategis, melibatkan Biro Hukum Pemprov Jabar, tim advokat Gubernur Dedi Mulyadi dan perwakilan IKA SMAN 1 Kota Bandung.

“Kami sepakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang tengah berjalan. Ini perjuangan yang tidak sebentar,” ujarnya.

Dia menambahkan, pada pekan lalu Pemprov Jabar secara resmi telah mengajukan banding ke PTUN Bandung. Selain itu, sejumlah masukan dari berbagai pihak juga telah disampaikan dan ditampung dengan baik oleh Pemprov.

Sebagai langkah lanjutan, Senin 5 Mei 2025 besok kata Arief, pihaknya akan bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan surat keberatan atas putusan PTUN Bandung.

Surat tersebut akan ditujukan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tembusan ke berbagai pihak lainnya. 

“Kami berharap, perhatian penuh dari para pemangku kepentingan dapat tercurah untuk mengkaji secara hukum putusan yang telah dikeluarkan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, jika proses registrasi banding sudah keluar, tim advokasi IKA SMAN 1 Kota Bandung akan kembali bersurat untuk meminta supervisi langsung dari Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, hingga Komisi III DPR RI.

“Putusan PTUN Bandung tanggal 17 April bukan akhir, ini justru awal dari perjuangan kita. Alhamdulillah, seluruh alumni IKA SMANSA Bandung solid, satu suara untuk terus mengawal upaya hukum ini,” kata dia.

Sebelumnya, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya.

"Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita," ujar Arief.

Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas. 

"Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Jabar dengan objek sengketa di SMAN 1 Kota Bandung.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

"Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya," tambahnya.

Putusan dibacakan Hakim PTUN Bandung pada Kamis 17 April 2025 melalui e-Court. Hakim pun memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Kota Bandung dibatalkan.

"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cq Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," katanya.

"Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat."

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani