Penipuan Dirut PT PMgS, Jeje Tegaskan Pemkab Bandung Barat Tak Berikan Pendampingan Hukum

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail angkat suara terkait kasus penipuan yang dilakukan Direktur BUMD) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Deden Robby Firman alias DRF.

Penipuan Dirut PT PMgS, Jeje Tegaskan Pemkab Bandung Barat Tak Berikan Pendampingan Hukum
Jeje menegaskan Pemkab Bandung Barat tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada  berinisial DRF yang tersandung masalah hukum. (istimewa)

INILAHKORAN, Ngamprah - Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail angkat suara terkait kasus penipuan yang dilakukan Direktur BUMD) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Deden Robby Firman alias DRF.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PMgS Deden Robby Firman harus merasakan dinginnya jeruji besi usai diketahui melakukan kasus penipuan.

Tersangka Deden Robby Firman alias DRF dijerat dengan Pasal 375 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Hukuman itu harus tersangka jalani lantaran melakukan pembelian 15 ton ayam beku senilai Rp659.970.000 dengan menggunakan cek kosong pada 26 Januari 2025.

Jeje menegaskan Pemkab Bandung Barat tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada  berinisial DRF yang tersandung masalah hukum.

"Atas permasalahan hukum yang menyangkut saudara DRF selaku Direktur Utama PT PMgS, kami menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Jeje, Minggu 15 Juni 2025.

"Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak akan memberikan bantuan hukum sebagaimana amanat dalam PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD," sambungnya.

Selain itu, ungkap Jeje, pihaknya bakal segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa untuk memilih penjabat Direktur Utama.

"PT PMgS merupakan BUMD milik Pemkab Bandung Barat yang tunduk dan patuh terhadap ketentuan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta peraturan perundang-undangan lainnya," ungkapnya.

Peran Pemkab Bandung Barat dalam mengoptimalkan PT PMgS sebagai motor penggerak ekonomi daerah sekaligus sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami merasa prihatin dan sangat menyesalkan kelalaian DRF selaku Direktur Utama PT PMgS. Persoalan hukum dan kerugian yang ditimbulkannya merupakan tanggungjawab pribadi sebagaimana ketentuan di dalam PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD," ujarnya.

Dalam pengelolaan PT PMgS, Jeje tak memungkiri adanya penyimpangan yang dilakukan oleh DRF. Pasalnya, yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa pemberian cek kosong.

"DRF dalam mengambil kebijakan strategis tanpa koordinasi dengan komisaris yang mengakibatkan kerugian terhadap PT PMgS maupun pihak lain," katanya.

Buntut dari kasus hukum tersebut, Pemkab Bandung Barat bakal melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh baik terhadap struktur manajemen maupun terhadap seluruh kegiatan yang telah maupun akan dijalankan PT PMgS.

"Pemkab Bandung Barat selaku pemegang saham PT PMgS akan melakukan langkah-langkah yang cepat, tepat, terukur dan efektif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Bandung Barat dan dunia usaha terhadap PT PMgS," tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani