Meski Sudah Almarhum, Hakim MA Vonis Vonis Iryanto Dua Tahun Penjara

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan hukuman terdakwa Iryanto yang sudah almarhum. Apa penyebabnya?

Meski Sudah Almarhum, Hakim MA Vonis Vonis Iryanto Dua Tahun Penjara
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan hukuman terdakwa Iryanto yang sudah almarhum. Apa penyebabnya?/Reza Zuarifwan
INILAHKORAN, Bogor- Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan hukuman terdakwa Iryanto yang sudah almarhum. Apa penyebabnya?
Ternyata kuasa hukum ataupun keluarga tidak menyerahkan surat kematian Iryanto ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, proses Kasasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ke MA tetap berjalan.
Dalam keputusannya, Hakim Ketua Surya Jaya, didampingi Hakim Anggota Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansah Sibarani menganulir vonis bebas murni majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, lalu menjatuhkan vonis penjara terdakwa Iryanto selama dua tahun penjara berikut denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Majelis Hakim MA yang diketuai Surya Jaya, menganulir vonis bebas terdakwa almarhum Iryanto. Mereka mereka mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman penjara dua tahun berikut denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Sebenarnya proses Kasasi ini bisa berhenti pasca kematian Iryanto, namun hingga kini kami tidak menerima surat kematian, baik dari kuasa hukum maupun keluarga," kata Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Selasa, (20/09/2022).
Arif Riyanto menuturkan walaupun ada putusan Kasasi MA yang memvonis terdakwa almarhum Iryanto pertanggal 22 Juni 2022 lalu, namun sesuai hukum yang berlaku maka tidak bakal mempengaruhi.
"Putusan vonis yang baru kami terima kemarin, bahwa terdakwa Iryanto bersalah ini tak mungkin dieksekusi, karena ia sudah meninggal dunia," tutur Arif Riyanto.
Sebelumnya, pada Jumat, (18/06/2021) lalu. Majelis Jakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang diketuai Rifandaru dan didampingi hakim anggota Budi serta Femina  memutuskan Iryanto bebas murni dari tuntutan JPU dan meminta pihak aparat hukum mengembalikan barang sitaan berupa uang sebesar Rp 70 juta, handphone dan lainnya.
 
Saat itu, Hakim ketua juga menyampaikan bahwa dalam kasus OTT di DPKPP paea Selasa, 3 Maret 2020, terdakwa Iryanto belum menguasai barang bukti berupa amplop coklat yang diletakkan saksi SP dibawah mejanya dan sesaat setelah itu masuk petugas polres Bogor melakukan penangkapan
Hingga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa Iryanto  merujuk pada fakta persidangan sehingga membuktikan bahwa perbuatan menerima janji dan pemberian hadiah kepada pejabat negara tidak terbukti diterima oleh Iryanto.
Mendengar putusan bebas murni tersebut, Iryanto, langsung melakukan  sujud syukur  dan ucapan Alhamdulillah berulang kali ia ucapkan baik saat di dalam maupun usai keluar dari ruang persidangan Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun, Iryanto dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 26 Desember 2021 di RSUD Kota Bogor. Setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit yang sama. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana