Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara
Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati, dituntut hukuman penjara 13 tahun dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – hakim agung Nonaktif, sudrajad dimyati, dituntut hukuman penjara 13 tahun dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di mahkamah agung.
Tuntutan terhadap Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 10 Mei 2023.
Jaksa beralasan, Sudrajat Dimyati selaku Hakim Agung dianggap terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yaitu pembatalan homologasi.
“Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan yakni terdakwa harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis. Apabila tidak dapat dibayar maka harta kekayaan dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.
“Tambahan pidana pengganti uang 80 ribu dolar Singapura selambatnya satu bulan. Apabila tidak bisa membayar maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun,” katanya.
Pada tuntutannya, JPU menilai jika Sudrajat melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Dana tersebut diberikan oleh pengacara mereka Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.
"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Jaksa menuturkan total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar 200 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman

