Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati, dituntut hukuman penjara 13 tahun dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.

INILAHKORAN, Bandung – Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati, dituntut hukuman penjara 13 tahun dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Tuntutan terhadap Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 10 Mei 2023.

Jaksa beralasan, Sudrajat Dimyati selaku Hakim Agung dianggap terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yaitu pembatalan homologasi.

Baca Juga : Cerita Aliran Uang Pada Kasus Suap MA Terkuak di Pengadilan

“Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan yakni terdakwa harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis. Apabila tidak dapat dibayar maka harta kekayaan dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.

“Tambahan pidana pengganti uang 80 ribu dolar Singapura selambatnya satu bulan.  Apabila tidak bisa membayar maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun,” katanya.

Baca Juga : Terungkap! Pelaku Penculikan ABG di Kota Bandung Ternyata Sempat Setubuhi Korban

Pada tuntutannya, JPU menilai jika Sudrajat melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman :


Editor : Zulfirman