Tak Hanya Dipenjara, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Juga Didenda Rp1 Miliar
Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati divonis 8 tahun penjara denda Rp1 miliar atau subsider kurungan selama tiga bulan lantaran terbukti menerima suap
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Selain dihukum penjara selama satu tahun, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati terbukti bersalah saat hakim PN Tipikor Bandung membacakan putusannya, Selasa 30 Mei 2023.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Joserizal menyebutkan, Sudrajat Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana saat perkara tersbeut ditangani MA.
"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun," katanya.
Selain hukuman pidana, Sudrajat juga divonis harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara.
"Membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara ," sambung hakim.
Dalam nota putusan, disebutkan jika Sudrajat dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hakim menyebut, hal yang memberangkatkan Sudrajat pada kasus suap ini, Sudrajat yang merupakan seorang Hakim Agung dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.
vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti


