Tak Hanya Dipenjara, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Juga Didenda Rp1 Miliar

Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati divonis 8 tahun penjara denda Rp1 miliar atau subsider kurungan selama tiga bulan lantaran terbukti menerima suap

Tak Hanya Dipenjara, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Juga Didenda Rp1 Miliar

INILAHKORAN, Bandung - Selain dihukum penjara selama satu tahun, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati terbukti bersalah saat hakim PN Tipikor Bandung membacakan putusannya, Selasa 30 Mei 2023. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Joserizal menyebutkan, Sudrajat Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana saat perkara tersbeut ditangani MA.

Baca Juga : Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun,"  katanya. 

Selain hukuman pidana, Sudrajat juga divonis harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara.

"Membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara ," sambung hakim.

Baca Juga : Gelar Baksos, GMP Benahi Pangkalan Ojek di Bandung Barat

Dalam nota putusan, disebutkan jika Sudrajat  dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti