Dua Pengacara Suap Hakim Agung di MA Divonis 8 dan 5 Tahun

Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, kedua pengacara itu terbukti melakukan suap kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan sejumlah Hakim Agung.

Dua Pengacara Suap Hakim Agung di MA Divonis 8 dan 5 Tahun
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, kedua pengacara itu terbukti melakukan suap kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan sejumlah Hakim Agung./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, kedua pengacara itu terbukti melakukan suap kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan sejumlah Hakim Agung.

Vonis keduanya, dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (24/5/2023). Untuk Yosep, dia dijatuhi vonis  pidana penjara selama 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga : Antisipasi Kelangkaan Pangan Akibat El Nino, DKPP KBB Susun Strategi Ketahanan Pangan

Sedangkan Eko divonis penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 9 tahun dan 4 bulan terhadap Yosep serta 6 tahun dan 5 bulan penjara terhadap Eko.

Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Masuki Tahun Politik, Ini Imbauan Kepala BNPT

Yang memberangkatkan dalam perbuatan dua terdakwa, mereka dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra serta wibawa profesi advokat.

Halaman :


Editor : JakaPermana