Dua Pengacara Suap Hakim Agung di MA Divonis 8 dan 5 Tahun
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, kedua pengacara itu terbukti melakukan suap kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan sejumlah Hakim Agung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, kedua pengacara itu terbukti melakukan suap kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan sejumlah Hakim Agung.
Vonis keduanya, dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (24/5/2023). Untuk Yosep, dia dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (24/5/2023).
Sedangkan Eko divonis penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 9 tahun dan 4 bulan terhadap Yosep serta 6 tahun dan 5 bulan penjara terhadap Eko.
Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yang memberangkatkan dalam perbuatan dua terdakwa, mereka dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra serta wibawa profesi advokat.
Sementara itu, Jaksa dari KPK, Wawan Yunarwanto, menilai putusan yang dibacakan oleh hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Terkait soal banding, akan terlebih dahulu dilaporkan pada pimpinannya.
"Kami akan laporkan ke pimpinan, apakah akan diterima ataukah banding," kata dia.
Sebagaimana diketahui, KSP Intidana sempat mengalami permasalahan hukum. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.
Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.
Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.
Uang senilai ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko menjadi perantara pemberian uang untuk para Hakim Agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (Caesar Yudistira)***
Editor : JakaPermana

