Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun

Vonis 8 tahun penjara diberikan kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 30 Mei 2023. 

Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun
Majelis Hakim Tipikor PN Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati hukuman 8 tahun penjara. Cear Yudistira/Inilahkoran

INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Tipikor PN Bandung memvonis Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati hukuman penjara selama 8 tahun. 

Vonis 8 tahun penjara diberikan kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 30 Mei 2023. 

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Gelar Baksos, GMP Benahi Pangkalan Ojek di Bandung Barat

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Joserizal saat membacakan amar putusannya. 

Baca Juga : Antisipasi Fenomena El Nino, BPBD KBB Bakal Sebut Wilayah Saguling yang Kerap Terdampak Kemarau

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti